Bambang Sukoco SH, kuasa hukum penggugat |
by Panji LS
matakamera, Nganjuk – Seorang pengusaha pemilik konter/toko ponsel besar dan terkenal di Kabupaten Nganjuk, kini sedang digugat oleh istrinya. Perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk.
Pantauan matakamera, tahapan sidang cerai digelar pada Rabu siang 22 Juli 2020 di ruang sidang PN Nganjuk. Namun, persidangan berlangsung secara tertutup di PN Nganjuk.
“Ini kasusnya perdata, memang digelar tertutup. Klien kami sebagai penggugat, yaitu istri dari tergugat. Dia (latar belakang tergugat) pengusaha, pemilik salah satu konter di Nganjuk,” kata Bambang Sukoco, kuasa hukum penggugat saat dikonfirmasi, usai persidangan.
Bambang mengatakan, perkara yang ditanganinya merupakan proses gugat cerai dari istri sang pengusaha karena sering terjadi perselisihan dalam rumah tangganya.
“Antara suami dan istri ini sering terjadi perselisihan. Upaya mediasi juga sudah dilakukan keluarga, namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya klien kami (istri) mengajukan gugat cerai,” ungkap Bambang.
Lebih lanjut Bambang mengatakan, agenda sidang kali ini masih pemeriksaan alat bukti dan saksi.
“Agendanya ini tadi pemeriksaan alat bukti berupa dokumen dan saksi dari tergugat, yaitu suami klien kami,” ujarnya.
Sementara itu, matakamera juga mendapatkan informasi dari sumber di sekitar pihak yang berperkara, bahwa pemicu bubarnya rumah tangga si bos konter, salah satunya adalah dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Terkait hal itu, Bambang menolak untuk berkomentar. Namun, ia juga tidak membantahnya.
"Kalau itu perkara lain ya. Yang jelas ini kami mendampingi klien dalam perkara perdata," pungkasnya.
matakamera, Nganjuk – Seorang pengusaha pemilik konter/toko ponsel besar dan terkenal di Kabupaten Nganjuk, kini sedang digugat oleh istrinya. Perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk.
Pantauan matakamera, tahapan sidang cerai digelar pada Rabu siang 22 Juli 2020 di ruang sidang PN Nganjuk. Namun, persidangan berlangsung secara tertutup di PN Nganjuk.
“Ini kasusnya perdata, memang digelar tertutup. Klien kami sebagai penggugat, yaitu istri dari tergugat. Dia (latar belakang tergugat) pengusaha, pemilik salah satu konter di Nganjuk,” kata Bambang Sukoco, kuasa hukum penggugat saat dikonfirmasi, usai persidangan.
Bambang mengatakan, perkara yang ditanganinya merupakan proses gugat cerai dari istri sang pengusaha karena sering terjadi perselisihan dalam rumah tangganya.
“Antara suami dan istri ini sering terjadi perselisihan. Upaya mediasi juga sudah dilakukan keluarga, namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya klien kami (istri) mengajukan gugat cerai,” ungkap Bambang.
Lebih lanjut Bambang mengatakan, agenda sidang kali ini masih pemeriksaan alat bukti dan saksi.
“Agendanya ini tadi pemeriksaan alat bukti berupa dokumen dan saksi dari tergugat, yaitu suami klien kami,” ujarnya.
Sementara itu, matakamera juga mendapatkan informasi dari sumber di sekitar pihak yang berperkara, bahwa pemicu bubarnya rumah tangga si bos konter, salah satunya adalah dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Terkait hal itu, Bambang menolak untuk berkomentar. Namun, ia juga tidak membantahnya.
"Kalau itu perkara lain ya. Yang jelas ini kami mendampingi klien dalam perkara perdata," pungkasnya.
0 komentar:
Post a Comment