Djoko Tjandra Sudah Ditangkap, KPK : Harun Masiku Kita Kejar


Jumat 31 Juli 2020
by Panji LS

matakamera, Jakarta - Tim Mabes Polri dibantu pihak-pihak terkait telah berhasil menangkap buronan Djoko Tjandra, di Malaysia, Kamis 30 Juli 2020.

Djoko adalah terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali yang kabur ke luar negeri sejak 2009.

Selain Djoko Tjandra, ada satu lagi sosok buronan yang menjadi perhatian publik, dan hingga kini belum tertangkap. Dialah kader PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.

Melansir okezone.com (31/7), Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan terus melakukan pengejaran terhadap buron tersangka kasus dugaan suap penetapan Anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut.

“Kalau Harun Masiku kita akan melakukan pengejaran terkait dengan informasi masyarakat yang disampaikan ke KPK itu kita tindak lanjuti,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 30 Juli 2020.

Hanya saja Alex memaparkan bahwa sampai saat ini belum membuahkan hasil. Namun, dia meyakini nantinya Harun Masiku dapat tertangkap mengingat dibantu jajaran kepolisian.

“Kita pun sudah berkoodinasi dengan Polri dan sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), tidak hanya KPK yang mengejar sekarang tapi Polri pun membantu KPK untuk menangkap yang bersangkutan. Ya tinggal tunggu waktu saja,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Alex mengatakan, pihaknya masih meyakini Harun Masiku masih berada di dalam negeri. Karena itulah, pihaknya masih mempertimbangkan pengajuan red notice kepada eks Caleg PDIP ini.

“Kemudian, terkait apakah ada red notice, diduga yang bersangkutan masih di dalam negeri kita. Belum meminta interpol untuk memberikan red notice menangkap yang bersangkutan. Tapi masih kita meminta pada pihak Polri dengan surat DPO untuk membantu KPK menangkap yang bersangkutan,” tandasnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI terpilih tahun 2019-2024.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu, yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi mantan Caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful.

Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System