Bupati Jember dr Faida MMR |
by Panji LS
matakamera, Jember - DPRD Jember sepakat memakzulkan atau memecat secara politik Bupati Jember Faida. Hal itu diputuskan dalam sidang paripurna dalam agenda Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang digelar Rabu 22 Juli 2020.
Sidang dihadiri oleh 45 dari 50 orang anggota DPRD Jember sepakat memutuskan pemberhentian tetap kepada Bupati pertama perempuan Jember yaitu Faida.
Diketahui, Bupati Jember Faida menjabat selama periode 2016-2021 mendatang, masih sisa 1 tahun masa jabatan Bupati Faida akan dicopot atau diberhentikan sesuai sidang paripurna Jember.
Hadi Supa'at selaku Jubir Fraksi PDI Perjuangan mengatakan, keputusan ini diambil setelah melakukan penilaian terhadap kinerja Bupati Faida yang semakin buruk.
Hadi menambahkan, selama kepemimpinan Bupati Jember kerap kali melanggar birokrasi serta penyelewengan dugaan pengadaan barang dan jasa.
"Sudah banyak carut marut birokrasi di Jember, ditambah lagi banyak penyelewengan dan juga sudah melanggar sumpah janji jabatannya," ujarnya saat membacakan pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Rabu 22 Juli 2020.
Ia menjelaskan, kesepakatan ini akan diteruskan ke Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan uji materil dan bukti apakah pemberhentian Bupati Jember sudah cukup bukti atau tidak.
Sementara itu, Ahmad Halim Wakil Ketua DPRD Jember yang memimpin jalannya sidang menegaskan, sidang paripurna sudah sepakat untuk melakukan HMP atas dasar pelanggaran dan sudah melanggar sumpah jabatan dari Bupati Faida Jember.
"Dengan pembacaan semua pandangan fraksi dan sudah disepakati bahwa semuanya menyatakan sepakat untuk melakukan pemberhentian kepada Bupati Jember," tegasnya.
BACA JUGA : Bupati Jember Angkat Bicara
0 komentar:
Post a Comment