by Panji LS
Namun, ketika prosesnya baru sampai pada tahap lelang, sudah tercium kejanggalan. Pihak rekanan yang mengerjakan proyek, PT. Trinaka Estu Manunggal, Ngawi, ternyata ditunjuk secara langsung dan muncul tiba-tiba.
Sementara, perusahaan rekanan lainnya yang mengikuti proses lelang dari awal, diabaikan dan dibatalkan begitu saja.
Kejanggalan ini diungkapkan oleh Maroma Cahyo Endro, tenaga teknis PT Bahana Krida Nusantara Nganjuk. Perusahaannya merupakan salah satu peserta lelang.
Maroma Cahyo Endro, perwakilan rekanan peserta lelang proyek Puskesmas Berbek yang dibatalkan |
“Penunjukan langsung seperti itu sebenarnya alternatif paling terakhir. Apalagi ini pemenangnya (PT Trinaka Estu Manunggal) tidak pernah memasukkan penawaran dan pendaftaran samasekali,” ujarnya, saat dikonfirmasi Jumat siang 17 Juli 2020.
Roma mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya juga belum diberi tahu perihal alasan perusahaannya gagal mengikuti proses lelang. Ia mengaku secepatnya akan melakukan pengaduan dengan melayangkan surat ke PPK Dinkes maupun mengajukan agenda hearing di DPRD Kabupaten Nganjuk.
“Saya kira ini banyak kejanggalan. Salah satunya dari proses lelang dua kali gagal kita tidak tahu karena kenapa. Yang kedua untuk perencanaan itu juga tidak dilelangkan, padahal seharusnya untuk nominal Rp 7 miliar, konsultan perencanaan pun harus juga dilelang,” ujarnya.
Menurutnya, konsultan perencanaan pengadaan langsung juga ada yang janggal, karena konsultan perencanaan sekaligus pemenang tender sama-sama dari Ngawi yang notabene tidak mengikuti proses maupun mendaftar lelang sama sekali.
Pihaknya menduga ada persekongkolan dari proses tersebut. Pemenang proyek diduga sudah diatur.
Heri Endarto, praktisi hukum dan konstruksi berpendapat, modus seperti itu mengindikasikan adanya persekongkolan dan mark up. Ia berpendapat, proses lelang sengaja menggunakan modus memperberat persyaratan lelang supaya para peserta lelang mundur. Dengan begitu tidak ada kompetisi dan turun penawaran.
“Sudah bisa ditebak modusnya, apalagi konsultannya juga di-PL. Harusnya sesuai aturan Permen PU 22/2018 itu dilelang,” ujarnya.
Heri menilai, proses lelang seperti ini melawan Permen PUPR 22/ 2018 dan Perpres 16/ 2018. Terlebih, pihak penyelenggara tidak mengundang penyedia jasa untuk sistem PL sehingga hal itu dinilai tidak transparan. Karena itu ia menduga kuat ada persekongkolan atau persaingan usaha tidak sehat dalam modus pengadaan jasa konstruksi.
“Nominal konsultan perencanaan juga tidak masuk akal, sehingga patut diduga sengaja dilakukan untuk menghindari lelang, otomatis bisa asal main tunjuk sekehendak hati. Dampaknya merugikan hak penyedia jasa lain, di sini juga ada unsur perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan data LPSE Kabupaten Nganjuk, pemenang proyek DAK 2020 tersebut memang tertulis menggunakan metode pengadaan Penunjukkan Langsung (PL). Perusahaannya bernama PT. Trinaka Estu Manunggal, beralamat di Jalan Pati Unus Nomor 33 RT 7/ RW 2 Kelurahan Ketanggi Kecamatan/ Kabupaten Ngawi. Sedangkan pemenang jasa konsultan adalah CV. Graha Citra Selaras, beralamat di Jalan Kyai Mojo Gang Nangka Nomor 12, Ngawi.
“Saya kira ini banyak kejanggalan. Salah satunya dari proses lelang dua kali gagal kita tidak tahu karena kenapa. Yang kedua untuk perencanaan itu juga tidak dilelangkan, padahal seharusnya untuk nominal Rp 7 miliar, konsultan perencanaan pun harus juga dilelang,” ujarnya.
Menurutnya, konsultan perencanaan pengadaan langsung juga ada yang janggal, karena konsultan perencanaan sekaligus pemenang tender sama-sama dari Ngawi yang notabene tidak mengikuti proses maupun mendaftar lelang sama sekali.
Pihaknya menduga ada persekongkolan dari proses tersebut. Pemenang proyek diduga sudah diatur.
Heri Endarto, praktisi hukum dan konstruksi berpendapat, modus seperti itu mengindikasikan adanya persekongkolan dan mark up. Ia berpendapat, proses lelang sengaja menggunakan modus memperberat persyaratan lelang supaya para peserta lelang mundur. Dengan begitu tidak ada kompetisi dan turun penawaran.
“Sudah bisa ditebak modusnya, apalagi konsultannya juga di-PL. Harusnya sesuai aturan Permen PU 22/2018 itu dilelang,” ujarnya.
Heri menilai, proses lelang seperti ini melawan Permen PUPR 22/ 2018 dan Perpres 16/ 2018. Terlebih, pihak penyelenggara tidak mengundang penyedia jasa untuk sistem PL sehingga hal itu dinilai tidak transparan. Karena itu ia menduga kuat ada persekongkolan atau persaingan usaha tidak sehat dalam modus pengadaan jasa konstruksi.
“Nominal konsultan perencanaan juga tidak masuk akal, sehingga patut diduga sengaja dilakukan untuk menghindari lelang, otomatis bisa asal main tunjuk sekehendak hati. Dampaknya merugikan hak penyedia jasa lain, di sini juga ada unsur perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan data LPSE Kabupaten Nganjuk, pemenang proyek DAK 2020 tersebut memang tertulis menggunakan metode pengadaan Penunjukkan Langsung (PL). Perusahaannya bernama PT. Trinaka Estu Manunggal, beralamat di Jalan Pati Unus Nomor 33 RT 7/ RW 2 Kelurahan Ketanggi Kecamatan/ Kabupaten Ngawi. Sedangkan pemenang jasa konsultan adalah CV. Graha Citra Selaras, beralamat di Jalan Kyai Mojo Gang Nangka Nomor 12, Ngawi.
0 komentar:
Post a Comment