Kapolri mencopot jabatan Brigjen Pol Prasetijo Utomo, sebagai bentuk sanksi karena telah membuat surat jalan untuk buronan Djoko Soegiharto Tjandra |
by Panji LS
matakamera, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mencopot jabatan Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri. Ini karena jenderal bintang satu tersebut terbukti telah membantu pelarian buronan kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Soegiharto Tjandra.
Dilansir bisnis.com (15/7), Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengemukakan, bahwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo kini ditugaskan sebagai Pati Yanma Polri, sebagai bentuk sanksi karena telah membuat surat jalan untuk buronan Djoko Soegiharto Tjandra.
Foto surat jalan untuk Djoko Tjandra yanh berujung pencopotan Brigjen Prasetijo |
"Pencopotan jabatan ini sebagai bentuk komitmen Kapolri," kata Argo, Rabu (15/7/2020).
Pencopotan Brigjen Pol Prasetijo Utomo ini tertuang di dalam surat telegram rahasia dengan nomor: ST/1980/VII/KEP/2020. Sebelumnya, Argo mengakui Polri mengeluarkan surat jalan untuk DPO Djoko Soegiharto Tjandra.
Kendati demikian, kata Argo, surat tersebut tidak melalui sepengetahuan pimpinan melainkan atas inisiatif pribadi Kepala Biro (Karo) koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri Brigjen Polisi Prasetijo Utomo.
Argo menjelaskan bahwa Brigjen Polisi Prasetyo Utomo kini tengah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk mendalami motifnya mengeluarkan surat jalan untuk DPO Djoko Soegiharto Tjandra.
0 komentar:
Post a Comment