Tangkapan layar video unggahan akun Yeniindriyani01 di aplikasi TikTok |
Jumat 7 Agustus 2020
by Panji LS
matakamera, Jakarta - Jagat maya kini sedang dihebohkan dengan sebuah kisah pernikahan, yang mirip dengan jalan cerita sinetron televisi.
Dikutip dari Insertlive.com (7/8), hal ini bermula dari unggahan akun Yeniindriyani01 di aplikasi TikTok, di mana ia bercerita bahwa sang ayah mertua menikahi ibu kandungnya.
"Ini pernikahan ayah mertuaku sama ibu kandungku," tulis Yeniidriyani01.
Dari situ, Yeni mengaku tak menyangka bahwa pernikahan tersebut akhirnya terlaksana. Sebab awalnya, ia mengira hubungan asmara ibu kandung dan ayah mertuanya itu hanyalah bercanda semata.
"Gak nyangka juga bakalan jadi, karna awalnya cuman becandaan," tulisnya.
Akibat pernikahan tersebut tentu banyak status hubungan keluarga yang berubah. Selain mertua yang kini menjadi ayah tirinya, suami Yeni sekarang menjadi kakak tirinya.
"Dan...uniknya lagi suamiku adalah kakak tiriku," tulis Yeni dengan emotikon senyum.
Tentu saja, unggahan tersebut langsung viral di media sosial. Tak sedikit dari mereka yang bertanya-tanya apakah boleh jika besan menikahi satu sama lain.
"Berarti nikah sama besan yah ? Emang boleh ? #SeriusNanya" tulis @rickykalalo.
"Suamiku adalah kakakku,dan mertuaku adalah Ayah tiriku,dan ibuku adalah ibu mertuaku 🤯" tulis @mjl29_.
"Sebentar saya sedang berusaha mencerna kalimat nya, loading..." tulis @xixellore.
Bagaimana Hukum Ayah Mertua Menikah dengan Ibu Kandung?
Cerita ayah mertua menikah dengan ibu kandung, yang kini sedang viral di medsos, menyisakan pertanyaan banyak orang. Yakni, apakah hal seperti itu diperbolehkan, terutama dalam hukum Islam?
Melansir artikel Indozone.id (7/8), hal seperti ini hukumnya haram alias dilarang, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam Islam.
Sebagaimana Allah SWT telah merinci dengan jelas dalam Al-Qur'an Surah An-Nisa ayat 22-24 tentang siapa-siapa saja yang menjadi mahram (dilarang dinikahi) mulai dari ibu, anak, dan seterusnya.
Disebutkan juga bahwa mertua (besan) haram untuk dinikahi. Namun ada pengecualian, jika anak dari mereka sudah bercerai (telah menjadi janda/duda) karena tidak ada hubungan lagi.
"Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian." (Q.S An-Nisa ayat 24)
Untuk diketahui, hubungan kemahraman antara seorang laki-laki dan perempuan bisa terjadi karena 3 sebab utama yaitu nasab, mushaharah dan radhaah.
Yang dimaksud dengan mushaharah adalah hubungan kekeluargaan dan kemahraman yang terbentuk sebagai akibat dari terjadinya pernikahan.
Ketika seorang laki-laki menikahi istrinya, maka secara otomatis ibu mertuanya menjadi mahram. Demikian juga bila istri itu sudah punya puteri sebelumnya, secara otomatis hubungannya menjadi mahram juga. Inilah yang dimaksud dengan kemahraman yang timbul akibat pernikahan atau mushaharah.
Di antara wanita yang haram dinikahi karena sebab mushaharah ini adalah sebagaimana firman Allah SWT yang menyebutkan siapa saja wanita yang haram dinikahi.
"(Dan haram menikahi) ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, istri-istri anakmu dari sulbimu." (QS. An-Nisa ayat 23)
0 komentar:
Post a Comment