Senin 17 Agustus 2020
by Panji LS
matakamera, Jakarta - Pemerintah meluncurkan uang pecahan Rp 75 ribu edisi khusus HUT RI ke 75 Republik Indonesia, dan hanya diproduksi sebanyak 75 juta lembar.
Bagi Anda yang ingin mendapatkan uang edisi terbatas tersebut dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
1. Warga Negara Indonesia yang telah memiliki KTP
2. Setiap pemilik KTP hanya dapat menukar 1 lembar uang peringatan kemerdekaan 75 tahun RI
3. Pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang dikelola BI, dengan tautan http://pintar.bi.go.id
4. Pilih lokasi dan tanggal penukaran uang peringatan kemerdekaan pada aplikasi
5. Pastikan Anda mendapatkan bukti pemesanan. Simpan bukti pemesanan dalam bentuk cetak atau digital
6. Lakukan penukaran uang peringatan kemerdekaan secara langsung pada lokasi dan tanggal yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan
7. Pastikan Anda membawa KTP asli dan bukti pemesanan. Siapkan uang tunai senilai Rp 75 ribu
8. Penukaran uang peringatan kemerdekaan dilakukan dengan senantiasa menerapkan protokol pencengahan Covid-19
9. Dalam hal pemesan tidak dapat datang langsung ke lokasi penukaran, dapat diwakilkan kepada pihak yang dipercaya dengan membawa surat kuasa dan KTP asli pemesan dan bukti pemesanan
10. Penukaran di Bank Indonesia dapati dilakukan mulai 18 Agustus 2020 dan di Bank Umum yang ditunjuk (Bank Mandiri, BNI 46, BRI, CIMB Niaga dan BCA) mulai 1 Oktober 2020
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Salam dari blogger wilangan : sumbersehat.com dan qsehat.com
ReplyDelete