Anggota DPRD Nganjuk Kena Razia Masker, PDIP : Katanya Nyawiji?

Anggota Komisi II DPRD Nganjuk, Trisna Roosita saat menunjukkan surat denda tilang operasi yustisi covid-19, Kamis 17 September 2020

Jumat 18 September 2020
by Panji Lanang Satriadin

matakamera, Nganjuk - Tim operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 Kabupaten Nganjuk kembali melakukan razia di kawasan GOR Bung Karno, Kelurahan Begadung, Kecamatan Nganjuk Kota, pada Kamis 17 September 2020.

Petugas yang terdiri dari unsur Satpol PP Pemkab Nganjuk, dibantu Polri dan TNI, menjaring sejumlah warga yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, karena tidak mengenakan masker saat berkegiatan di luar rumah.

Di antara warga yang terjaring razia, rupanya ada seorang wanita yang menjabat Anggota DPRD Nganjuk. Yakni, Trisna Roosita. Politisi PDIP ini ditilang karena kedapatan tidak memakai masker, saat mengendarai mobil di kawasan GOR Bung Karno.

Ditemui wartawan di kantornya, Kamis siang 17 September 2020, Trisna tampak kecewa setelah terjaring razia masker. Pasalnya, wakil rakyat yang duduk di Komisi II itu merasa tidak pernah menerima sosialisasi Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak). Hal ini sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan kedisiplinan Prokes dengan langsung melakukan penindakan tilang denda.

Trisna menuding, sosialisasi wajib 3M terutama pada poin wajib memakai masker, sebelumnya tidak pernah dilakukan oleh pihak-pihak terkait, seperti gugus tugas kepada legislatif, ataupun kepada masyarakat secara luas.

"Saya saja yang anggota legislatif tidak pernah diberi sosialisasi inpres tentang peningkatan kedisiplinan Prokes Covid-19, apalagi masyarakat. Tahu-tahu yang melanggar langsung diterapkan denda," seloroh Trisna.

Menurutnya, warga yang terjaring razia jangan langsung dihukum sanksi tilang denda. Melainkan diberi teguran lebih dahulu.

"Kasihan masyarakat kecil yang kebetulan lupa bawa masker, dan harus kena tilang denda Rp 15 ribu. Sedangkan dia tidak tahu kalau tidak pakai masker bisa kena denda," imbuhnya.

Kekecewaan Trisna semakin memuncak, setelah mengetahui bahwa perkara tilang karena masker tidak menutupi mulut dan hidung, atau hanya menutupi dagu. Sementara, dia saat dirazia sedang mengemudi mobil sendirian, dan dalam keadaan tertutup rapat.

"Saya kena tilang denda, dengan pelanggaran yang tertulis adalah pelanggaran tidak memakai masker. Sedangkan saya saat turun dari mobil sudah memakai masker dengan benar. Tapi kalau saya harus kena sangsi karena saat mengemudi mobil belum benar memakai masker seharusnya hanya dilakukan teguran," ujarnya.

Menyikapi kejadian tersebut, praktisi hukum dari LBH Marhaenis PDIP Nganjuk, Nurwadi Reksohadinegoro berpendapat, bahwa antara pihak Pemkab Nganjuk dengan DPRD Nganjuk tampak kurang terjalin kerjasama yang baik. Khususnya dalam hal sosialisasi operasi yustisi Covid-19.

"Harusnya antar lembaga pemerintahan di Nganjuk bisa berjalan bareng, tidak sendiri-sendiri kayak gini. Katanya nyawiji?" sentil Nurwadi yang juga kader DPC PDIP Nganjuk tersebut.

Sementara itu, pada razia serupa sehari sebelumnya, Rabu 16 September 2020 di kawasan Kantor Pengadilan Negeri Nganjuk, Kabid Penegak Perundang-undangan Satpol PP Nganjuk Sujito kepada wartawan mengatakan, razia kedisiplinan pemakaian masker akan terus digelar secara rutin.

Pasalnya, masih banyak masyarakat yang terlihat menyepelekan pandemi Covid-19 ini.

“Sebagian mengaku lupa, ada juga yang membawa tapi hanya dikalungkan di leher atau di dagu,” bebernya.

Dalam operasi tersebut, menurut Sujito tim gabungan sekaligus juga memberikan sosialisasi. Yakni, terkait razia yang menegakkan Inpres No.6/2020 tersebut.

Untuk diketahui, dalam tiga hari pertama razia masker, sampai Rabu 16 September 2020, pelanggar masih diberi sanksi ringan. Sesuai peraturan bupati ada sanksi berat hingga pemberian denda, yang baru diterapkan pada razia Kamis 17 September 2020.
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System