Tim kuasa hukum saat berdiskusi dengan para penggugat, usai persidangan di Pengadilan Negeri Nganjuk, Selasa 22 September 2020 |
Belum tuntas gugatan perdata Rp 5 miliar terkait kasus bayi 'berubah' kelamin di RSUD Nganjuk, kini giliran Bupati Novi selaku kepala pemerintahan digugat Rp 15 miliar. Apa perkaranya?
Rupanya, Pemkab Nganjuk tengah digugat oleh delapan orang ahli waris Almarhum Poernomo, karena dianggap telah menyerobot lahan dan bangunan milik mereka, di Jalan Panglima Sudirman Nomor 282, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.
Kuasa hukum penggugat, Nurwadi Reksohadinegoro mengatakan, kliennya memiliki hak kepemilikan lahan seluas 1.220 meter persegi tersebut sudah sejak 1982, di masa Bupati Nganjuk Suprapto. Saat itu hak pakai diberikan langsung oleh sang bupati.
Pemkab Nganjuk memasang papan identitas di dinding bangunan yang disengketakan |
Hingga kini, di atas lahan sudah berdiri bangunan rumah, dan ahli waris secara rutin membayar pajaknya.
“Sekarang klien kami diusir dari lahan tersebut, dan status kepemilikannya diubah menjadi milik Pemkab Nganjuk. Karena itu kami menggugat Pemkab Nganjuk untuk membayar kerugian sebesar Rp 15 miliar,” ujar Nurwadi, usai persidangan perkara ini di Pengadilan Negeri Nganjuk, Selasa 22 September 2020.
Menurut Nurwadi, Pemkab Nganjuk melakukan maladministrasi bersama-sama dengan BPN. Sayangnya pada sidang perdana tersebut pihak BPN tidak hadir.
"Kami akan buktikan kebenarannya di pengadilan, bahwa apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Nganjuk itu adalah kesalahan yang fatal," ujarnya.
Bambang Sukoco, rekan satu tim Nurwadi menambahkan, pihaknya telah menyiapkan 27 alat bukti kuat untuk membuktikan bahwa tindakan Pemkab Nganjuk melanggar hukum.
"Jadi kami sudah punya legal standing yang kuat," ujar Bambang.
Bambang Sukoco, rekan satu tim Nurwadi menambahkan, pihaknya telah menyiapkan 27 alat bukti kuat untuk membuktikan bahwa tindakan Pemkab Nganjuk melanggar hukum.
"Jadi kami sudah punya legal standing yang kuat," ujar Bambang.
Sementara itu, dalam persidangan tersebut, Bupati Nganjuk sebagai pihak tergugat I, kehadirannya diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Nganjuk Samsul Huda.
Ditemui usai persidangan Samsul mengatakan, dalam perkara lahan tersebut, Pemkab Nganjuk berpendirian bahwa status kepemilikannya sudah final dan selesai.
"Masalah ada gugatan ini kan prinsipnya ada formalitas causa, siapa yang mendalilkan maka dia wajib membuktikan," ujarnya.
Karena itu, dalam perkara gugatan ini pihak Pemkab Nganjuk disebut Samsul bersikap pasif, dengan keyakinan bahwa proses yang telah dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi kita mengikuti saja bagaimana proses persidangan selanjutnya, begitu," tutur Samsul.
Selebihnya, Samsul menjelaskan bahwa permasalahan yang berkaitan dengan aset saat ini menjadi prioritas dalam rangka penyelamatan aset. Menurutnya, hal itu menjadi atensi dari KPK maupun kejaksaan dalam rangka penyelamatan aset pemda, sehingga memang harus dipertahankan. Salah satunya, lahan di Jalan Panglima Sudirman Nomor 282 tersebut.
Ditemui usai persidangan Samsul mengatakan, dalam perkara lahan tersebut, Pemkab Nganjuk berpendirian bahwa status kepemilikannya sudah final dan selesai.
"Masalah ada gugatan ini kan prinsipnya ada formalitas causa, siapa yang mendalilkan maka dia wajib membuktikan," ujarnya.
Karena itu, dalam perkara gugatan ini pihak Pemkab Nganjuk disebut Samsul bersikap pasif, dengan keyakinan bahwa proses yang telah dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi kita mengikuti saja bagaimana proses persidangan selanjutnya, begitu," tutur Samsul.
Selebihnya, Samsul menjelaskan bahwa permasalahan yang berkaitan dengan aset saat ini menjadi prioritas dalam rangka penyelamatan aset. Menurutnya, hal itu menjadi atensi dari KPK maupun kejaksaan dalam rangka penyelamatan aset pemda, sehingga memang harus dipertahankan. Salah satunya, lahan di Jalan Panglima Sudirman Nomor 282 tersebut.
Reporter : Panji Lanang Satriadin
0 komentar:
Post a Comment