Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat saat menyerahkan sertifikat tanah kepada warga Desa Pulewetan, Sabtu 26 September 2020 |
Dalam rangkaian acara penyerahan, Bupati yang akrab dipanggil Mas Novi ini, mengadakan kuis tanya jawab berhadiah tentang PTSL, hingga suasana yang tadinya tegang menjadi lebih santai.
Beberapa hal penting yang terungkap saat kuis berlangsung pada kegiatan penyerahan sertifikat PTSL ini di antaranya adalah 3 manfaat PTSL. “Dengan kepemilikan sertifikat yang sah, maka mudah mendapatkan pinjaman modal dari bank, memiliki kekuatan hukum, serta menghindari terjadinya konflik keluarga,” ujarnya.
Selain itu, bupati jug menjelaskan tentang tentang SKB 3 Menteri, serta Perbup No.25 yang secara tegas mengatur larangan dan sanksi. Beberapa larangan dalam pelaksanaan persiapan PTSL di antaranya memperkaya diri, membeda-bedakan pelayanan pemohon dan menghambat tercapainya program tepat waktu dan sasaran.
“Pelanggaran terhadap beberapa larangan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum,” lanjutnya.
Edison, Kepala BPN Kabupaten Nganjuk menyatakan, tahun 2020 ini di Desa Pulowetan telah menyelesaikan pengurusan sertifikat tanah dengan PTSL, sebanyak 1.070 bidang.
“Program ini sesuai dengan arahan dari Gubernur Jatim yakni adanya pencanangan program Tri Juang. Program ini merupakan program yang melibatkan BPN, Pemerintah Provinsi, Kabupaten atau kota, serta perangkat desa. Dimana pada tahun 2024 nantinya seluruh bidang tanah yang ada di Jawa Timur akan terdaftar semuanya di BPN,” sebut Edison.
PTSL adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.(adv)
Reporter : Panji Lanang Satriadin
0 komentar:
Post a Comment