Gambar ilustrasi |
Namun belakangan, terungkap fakta bahwa pihak RSUD Nganjuk diam-diam pernah mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Nganjuk, untuk mengubah data jenis kelamin si bayi.
Hal ini diketahui berdasarkan keterangan Kepala Dinas Dukcapil Nganjuk Zabanudin SH, saat diwawancarai wartawan Kamis 24 September 2020.
Awalnya, Zabanudin menjelaskan tentang dokumen akta kelahiran si bayi dan kartu keluarga (KK), yang sudah terlanjur dicetak dengan jenis kelamin perempuan, dengan nama Ayra Shirly Alnaira.
Pencetakan akta kelahiran tersebut berdasarkan permohonan Fery Sujarwo, ayah bayi, berbekal surat keterangan lahir dari RSUD Nganjuk.
"Dinas catatan sipil memiliki tugas pokok antara lain mencetak, merekam, dan mencatat data kependudukan. Nah kaitannya dengan pencatatan akta kelahiran, salah satu persyaratan yang paling penting adalah surat keterangan lahir dari bidan atau dokter yang membantu persalinan. Di sini data pada akta kelahiran harus sama persis dengan data pada dokumen kelahiran tersebut," ujar Zabanudin.
Zabanudin SH, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Nganjuk |
Belakangan diketahui, setelah bayi meninggal dunia pada 29 Agustus 2020, pihak RSUD Nganjuk memulangkan jenazah berjenis kelamin laki-laki, bukan perempuan. Hal ini berujung gugatan dari pihak orangtua di pengadilan.
Namun, Zabanudin enggan menanggapi apakah hal itu tergolong maladministrasi atau bukan, karena sudah masuk ranah hukum.
"Catatan sipil tidak punya kewenangan untuk melakukan judex facti, dalam arti mengecek antara kebenaran data dengan fakta di lapangan," urainya.
Lebih lanjut Zabanudin mengatakan, sampai saat ini akta kelahiran si bayi maupun KK belum diperbarui. Menurutnya, permohonan pembaruan data harus dilakukan oleh orangtua bayi sendiri. Tidak bisa dari pihak lain, termasuk oleh pihak RSUD Nganjuk tanpa sepengetahuan orangtua.
Ketika ditanya apakah pihak RSUD Nganjuk pernah mengajukan perubahan data si bayi, Zabanudin membenarkannya.
"Pernah, pernah. Pernah. Ya itu Ibu Wadir (RSUD Nganjuk) yang ke sini (Kantor Dukcapil Nganjuk). Tapi setelah itu saya jelaskan, bahwasannya perubahan itu tidak serta-merta dibuat oleh rumah sakit. Tapi harus dimohonkan oleh orangtua si bayi yang bersangkutan. Sebab itu sudah tercatat, permohonan awal dari orangtua. Maka apabila ada perubahan status, jenis kelamin, atau elemen-elemen lain, yang harus mengajukan perubahan adalah orangtua yang bersangkutan. Atau, orang yang mendapat kuasa dari orangtua yang bersangkutan," ujar Zabanudin.
Prayogo Laksono SH, MH, kuasa hukum orangtua bayi |
Menanggapi informasi tersebut, Prayogo Laksono, kuasa hukum orangtua bayi, mengaku tidak tahu-menahu perihal inisiatif RSUD Nganjuk yang ingin mengubah data dokumen bayi di Kantor Dukcapil Nganjuk.
"Kami sebagai kuasa hukum Fery (ayah bayi) tidak mengetahui. Yang jelas, setelah proses persidangan gugatan selesai nanti, dan keluar akta perdamaian, memang kami akan mengurusnya ke Kantor Dukcapil Nganjuk," ujar Prayogo, dikonfirmasi Jumat 25 September 2020 di kantornya.
Saat ini pihaknya telah menerima surat keterangan kematian bayi dari RSUD Nganjuk, di mana dalam surat tersebut tertulis jenis kelamin bayi laki-laki.
Prayogo menyadari, permasalahan perbedaan data jenis kelamin bayi antara dokumen catatan sipil dan surat kematian RSUD Nganjuk tersebut bisa menimbulkan polemik. Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil Nganjuk, termasuk membahas apakah perlu mengganti nama bayi menjadi nama laki-laki.
Reporter : Panji Lanang Satriadin
0 komentar:
Post a Comment