Menurut informasi yang dihimpun matakamera, ASN yang dimaksud adalah Purwo Bujono, Kabid Litbang Bappeda Kabupaten Nganjuk, yang kini dipindah menjadi Kabid Perpustakaan di Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Nganjuk.
Pemindahan sang ASN tidak hanya untuk penyegaran. Namun, ada sangkut-pautnya dengan putusnya kontrak studi kelayakan proyek Bendungan Margopatut, Kecamatan Sawahan tahun 2020.
Seorang sumber yang mengetahui proses tender pekerjaan tersebut mengungkapkan, si pejabat ASN yang kini menduduki jabatan baru di Kabid Perpustakaan Kabupaten Nganjuk itu sengaja digeser, karena tidak memuluskan proses tender proyek senilai Rp 3,4 miliar sesuai dengan keinginan pihak tertentu.
“Sepengetahuan saya, Pak Kabid memutus kontrak dengan sepengetahuan kedua belah pihak, termasuk rekanan. Karena belakangan diketahui pemenang tender ternyata tidak memenuhi syarat administrasi, salah satunya tidak memiliki SKA (surat keterangan ahli),” ujar sumber yang meminta namanya dirahasiakan.
Sumber menilai jika langkah Kabid tersebut sebenarnya sudah tepat lantaran mencegah terjadinya mal administrasi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Namun di luar dugaan, ternyata kinerja baik itu justru mendapat perlakuan berbeda karena orang di balik rekanan yang diputus kontrak diketahui merupakan orang dekat pejabat tinggi di lingkup Pemkab Nganjuk.
“Kalau menurut saya kinerjanya baik, karena sudah seharusnya kontrak yang cacat yuridis diputus dari rekanan yang tidak memenuhi syarat. Tetapi kenapa akhirnya pak kabid justru digeser, ternyata orang di balik rekanan itu merupakan orang kepercayaan pejabat tinggi di Nganjuk,” katanya.
Sementara itu, Purwo Bujono saat dikonfirmasi wartawan pada Ahad 27 September 2020 membenarkan, bahwa dia kini dipindah tugas dari Kantor Bappeda Nganjuk ke Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Nganjuk.
Namun menurutnya, pergeseran tersebut kemungkinan memang untuk penyegaran organisasi. Ia menandaskan jika apapun yang terjadi tetap patuh serta menjalankan apa yang menjadi keputusan pimpinan.
“Saya akan menjalankan apapun yang menjadi keputusan pimpinan dengan sebaik mungkin. Harapan saya semoga yang menggantikan saya nanti mampu untuk menyelesaikan proyek tersebut. Karena memang banyak yang perlu dikejar dan perlu segera diselesaikan pada proyek itu,” ujarnya.
Untuk diketahui, tender pekerjaan tersebut dimenangkan oleh PT Tuah Agung Anugrah, Jalan Pembangunan Nomor 99 A, Labuh Baru Timur, Payung Sekaki, Pekanbaru-Pekan Baru (kota)-Riau, dengan harga penawaran Rp 3.230.315.000,- dari pagu sebesar Rp 3. 403.397.000,-. Sebelumnya, tahapan tender yang menelan anggaran dari APBD tahun 2020 dinyatakan sudah selesai, sebelum akhirnya dilakukan pemutusan kontrak oleh kedua belah pihak lantaran adanya kekurangan syarat administrasi dari pihak rekanan.
Reporter : Panji Lanang Satriadin
0 komentar:
Post a Comment