Mainan Sabu, Dua Pemandu Lagu dan Dua Pria Ditangkap di Guyangan

gambar ilustrasi
Rabu 23 September 2020

matakamera, Nganjuk - Tim Rajawali 19 Resnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus pengedaran narkoba di wilayah Kelurahan Guyangan, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, pada Senin 21 September 2020 sekitar pukul 22.00 WIB. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga adanya peredaran jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.

Iptu Roni Yunimantara, Kassubag Humas Polres Nganjuk mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil menangkap SA (33) perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu, Warga Desa Patranrejo, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk di depan rumah kosnya yang berada di Desa Guyangan, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk beserta barang bukti yang langsung diamankan petugas.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi shabu ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,28 gram yang dibungkus tisu yang diselotip yang digenggam ditangan sebelah kanan, dan 1 buah HP merk VIVO warna biru yang digunakan untuk transaksi yang digenggam ditangan sebelah kiri," ujar Iptu Roni Yunimantara, Rabu 23 September 2020.

Melalui hasil interogasi yang dilakukan kepada SA, Iptu Roni Yunimantara mengatakan bahwa S mengaku jika sabu tersebut adalah pesanan dari DPO warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk. S juga mengaku bahwa shabu tersebut dipesan dari IF (32) perempuan pemandu lagu asal Jember yang bertempat tinggal di kos wilayah Guyangan, Kecamatan Bagor, Nganjuk.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu tas hitam yang didalamnya berisi tiga buah pipet kaca yang masih ada shabunya, satu botol deodoran yang dilubangi tutupnya dan satu buah HP merk Samsung warna biru," ungkap Iptu Roni Yunimantara.

Saat melakukan penangkapan IF, petugas juga mengamankan YP (25) laki-laki, warga Desa Mojorembun, Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk. Dari hasil penggeledahan petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu HP merk Realme warna biru dan satu HP Mito warna merah.

Berlanjut dari hasil interogasi terhadap IF bahwa shabu yang ia serahkan ke SA didapat dengan cara membeli dari temannya luar Ngajuk bersama dengan YP dan LA (28) laki-laki, warga Desa Kerepkidul, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Unit Idik 1 Satresnarkoba Polres Nganjuk. Sementara Unit Resmob masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini. Tersangka juga akan dikenakan tindak pidana UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System