Bupati Novi didampingi Sekda M. Yasin, saat diwawancarai wartawan usai Rapat Paripurna DPRD Nganjuk, Senin 31 Agustus 2020 |
Selasa 1 September 2020
by Panji Lanang S
matakamera, Nganjuk - Perkara bayi 'tertukar' jenis kelamin di RSUD Nganjuk terus menjadi sorotan berbagai pihak. Kedua orangtua bayi yang telah meninggal dunia tersebut, Fery Sujarwo dan Arum Rosalia, juga telah melayangkan somasi kepada pihak rumah sakit setempat, didampingi pengacara Prayogo Laksono, Selasa 1 September 2020.
Terkait hal ini, sejumlah wartawan juga telah meminta keterangan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat.
Orang nomor satu di Kota Angin itu sebenarnya tidak mau banyak berkomentar. Namun, ia mengaku telah mendengar laporan soal peristiwa 'berubah'-ya jenis kelamin bayi pasutri asal Desa Sonobekel, Kecamatan Tanjunganom tersebut.
"Ditanyakan saja langsung kepada direktur rumah sakit (RSUD Nganjuk) itu, bagaimana prosesnya. Sudah dilaporkan, saya suruh menindaklanjuti pada hukum," kata Novi, ditemui wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Nganjuk, Senin 31 Agustus 2020.
Di tempat terpisah, Humas RSUD Nganjuk Eko Santoso mengatakan, pihaknya saat ini telah membentuk tim investigasi audit internal, untuk mencari fakta yang sebenarnya di balik perkara ini. Juga, untuk memastikan status sang bayi.
“Kita masih menunggu hasil dari tim yang sedang melakukan audit. RSUD juga telah melakukan mediasi kepada keluarga, serta menunggu hasil tes DNA dari RS Bhayangkara Kediri,” ungkap Eko, Selasa 1 September 2020.
Selebihnya, Eko meminta kepada keluarga untuk bersabar menunggu hasil tim etik investigasi internal yang saat ini sedang bekerja mencari fakta kebenaran.
Sementara itu, pengacara pasutri Fery dan Arum, Prayogo Laksono, dalam somasinya menyebut pihak rumah sakit diduga lalai dalam hal administrasi, sehingga menulis jenis kelamin bayi secara keliru.
"Saya menganalisa sementara, bahwa ada dugaan mal administrasi yang dilakukan pihak RSUD Nganjuk. Dari keterangan saksi dan bukti yang sudah kita pegang, di antaranya surat keterangan kelahiran Nomor 0061/RM-SKL/08/2020, menerangkan bahwa bayi terlahir berjenis kelamin perempuan. Surat tersebut ditandatangani oleh Tia Restina Wardani tertanggal 18 Agustus 2020," kata Prayogo, Selasa 1 September 2020.
Prayogo mengatakan, surat tersebut juga telah digunakan pihak keluarga, untuk mendaftarkan anaknya ke Dispendukcapil untuk mendapatkan akta kelahiran, sekaligus memasukkan ke Kartu Keluarga.
Selebihnya, selain melayangkan somasi, pihaknya juga menunggu hasil tes DNA bayi di RS Bhayangkara Kota Kediri, untul dicocokkan dengan orangtuanya.
Sementara itu, Kepala Desa Sonobekel Sentot Rudy Prasetyo membenarkan jika ada warganya atas nama Fery yang jenis kelamin bayinya tertukar.
Menurut Sentot, kesalahan tulis itu yang menyebabkan orang tua sedih dan kecewa.
"Apalagi bayinya juga sudah meninggal dunia tanggal 29 Agustus 2020. Saya hanya menyayangkan sistem manajemen RSUD Nganjuk dengan kejadian seperti ini," ujar Sentot.
0 komentar:
Post a Comment