Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi didampingi Asisten Pemerintahan dan Hukum Setda Nganjuk, Samsul Huda, dalam konferensi pers Rabu malam 2 September 2020 |
Kamis 3 September 2020
by Panji LS matakamera, Nganjuk - Kehebohan soal 'berubahnya' jenis kelamin bayi yang meninggal di RSUD Nganjuk, memaksa Pemkab Nganjuk turun tangan memberi penjelasan kepada publik.
Wakil Bupati Marhaen Djumadi, didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum Samsul Huda, menggelar konferensi pers pada Rabu malam 2 September 2020. Dalam kesempatan tersebut, Marhaen mengakui kesalahan atau kelalaian dari pihak petugas RSUD Nganjuk.
Yakni, ketika melakukan penanganan persalinan bayi pasangan suami-istri Feri Sujarwo dan Arum Rusalina, warga Desa Sonobekel, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, pada 18 Agustus 2020.
Menurut Wabup Marhaen, petugas keliru memasang gelang identifikasi jenis kelamin bayi. Seharusnya, si bayi yang sebenarnya berjenis kelamin laki-laki, dipasangi gelang berwarna biru di lengannya. Namun saat itu, petugas lalai sehingga bayi justru diberi gelang untuk bayi perempuan, yang berwarna merah muda.
“Pada saat itu bayi pasangan Feri dan Arum kondisinya tidak baik, perlu perawatan khusus untuk penyelamatan nyawa. Sehingga setelah dari ruang persalinan, bayi langsung dipindahkan ke ruang NICU (Neonatal Intensive Care Unit) dan dipasang alat bantu pernafasan,” ujar Wabup.
Dalam kondisi darurat seperti itu, kata Wabup, membuat petugas medis lalai dalam mengidentifikasi jenis kelamin si bayi. Sementara, orangtua tidak diperbolehkan melihat atau mengecek bayi mereka.
Larangan itu menurut Wabup karena kondisi bayi yang kritis dan dirawat di ruangan steril. Ditambah, situasi pandemi Covid-19 saat ini yang memaksa pihak rumah sakit menerapkan protokol ekstra ketat.
Singkat cerita, kelalaian tersebut terus berlanjut sampai pada penerbitan surat keterangan lahir, hingga bayi dinyatakan meninggal dunia pada 29 Agustus 2020. Kehebohan terjadi setelah orangtua melihat jenazah bayinya ternyata laki-laki.
Wabup memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap petugas dan pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam perkara ini.
Sayangnya, dalam konferensi pers tersebut Wabup belum menjawab beberapa kejanggalan lain, yang dipertanyakan publik dan orangtua bayi.
Singkat cerita, kelalaian tersebut terus berlanjut sampai pada penerbitan surat keterangan lahir, hingga bayi dinyatakan meninggal dunia pada 29 Agustus 2020. Kehebohan terjadi setelah orangtua melihat jenazah bayinya ternyata laki-laki.
Wabup memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap petugas dan pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam perkara ini.
Sayangnya, dalam konferensi pers tersebut Wabup belum menjawab beberapa kejanggalan lain, yang dipertanyakan publik dan orangtua bayi.
Antara lain, soal tidak diterbitkannya surat kematian dari RSUD Nganjuk. Lalu, soal jenazah bayi dibawa pulang sendiri menggunakan motor oleh ayah. Hingga, misteri perkataan petugas bidan kepada ibu bayi saat persalinan, yang sempat menyebut "Selamat Bu, anaknya perempuan,".
0 komentar:
Post a Comment