Instagram @hotmanparisofficial |
matakamera, Jakarta - Parti Liyani, 47, seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Dusun Keduk, Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, divonis tidak bersalah atas tuduhan yang dilayangkan mantan majikannya, Liew Mun Leong, seorang konglomerat petinggi Bandara Changi Singapura.
Sebelumnya pada 2016, Parti Liyani dituduh melakukan pencurian dan sempat dijatuhi hukuman dua tahun lebih, usai dinyatakan atas empat tuduhan pencurian oleh mantan majikannya.
Ia belakangan dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Singapura dari semua tuduhan pencurian, lantaran penuntut gagal membuktikan kasusnya.
Menyusul kebebasan mantan pembantunya, Liew Mun Leong memutuskan mundur dari jabatannya sebagai ketua Changi Airport Singapura.
Mengutip laman The Straits Time yang diunggah pada 23 September 2020, kabar terbaru Parti Liyani kini meminta izin pengadilan untuk mengajukan gugatan disipliner pada dua jaksa yang menuntutnya bersalah dalam kasus pencurian.
Melalui kuasa hukumnya, Anil Balchandani, Parti mengajukan gugatan terhadap dua jaksa yang bernama Tan Wee Hao dan Tan Yanying.
Parti Liyani (kanan) dan mantan majikannya di Singapura Liew Mun Leong |
Jaksa yang mewakili Tan Wee Hao dan Tan Yanying mengatakan pada bulan lalu Kejaksaan Agung Singapura (AGC) telah memberikan cuti untuk kedua jaksa itu agar mereka bisa menghadiri persidangan dan didengarkan kesaksiannya.
Kemenangan Parti Liyani di Pengadilan Singapura itu juga ditanggapi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Dalam akun Instagramnya, Hotman Paris memperlihatkan artikel di salah satu media terkait laporan yang hendak dilayangkan Parti ke Pengadilan Singapura.
Hotman memuji Pengadilan Singapura karena berlaku adil dalam menyelesaikan kasus tersebut tanpa pandang status sosial.
"Indahnya hukum di Singapura: TKW dari Nganjuk Jatim melawan dengan hukum dan ronde banding sudah menang diputus bebas!," tulis Hotman dalam akun Instagram @hotmanparisofficial, pada Sabtu 26 September 2020.
Pengacara 60 tahun itu rupanya memuji langkah Parti Liyani yang sudah melaporkan balik dua jaksa yang memutuskannya bersalah.
Parti dikabarkan kini masih tinggal di rumah penampungan yang disediakan Lembaga Advokasi Buruh Migran Humanitarian Organization for Migration Economics (HOME).
Kuasa hukum Parti memutuskan untuk mendampingi tanpa sepeser biaya atau disebut pro-bono. Jika dihitung, ongkos pengadilan mencapai 150 ribu dolar Singapura atau setara Rp 1,6 miliar.
Reporter : Panji Lanang Satriadin
0 komentar:
Post a Comment