Tersangka DA (baju hitam) saat diinterogasi petugas kepolisian berpakaian preman |
Ia adalah buronan kasus pencabulan terhadap Melati (nama samaran), anak perempuan berusia 16 tahun hingga hamil.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Roni Yunimantara mengatakan, penangkapan DA bermula dari laporan ibu korban, JW, 44, tiga tahun yang lalu, Februari 2018.
"Pelapor (ibu Melati) mengetahui bahwa anak kandungnya yang masih di bawah umur, telah hamil delapan bulan, dan setelah ditanya mengaku telah disetubuhi oleh pelaku DA, yang tidak lain adalah pacarnya," ungkap Iptu Roni, dalam keterangan pers Rabu 7 Oktober 2020.
Dari pengakuan AS diketahui bahwa ia sudah melakukan aksi bejatnya berkali-kali. Antara lain di rumah pelaku hingga menyewa sebuah kamar penginapan, di Kelurahan Guyangan, Kecamatan Bagor, dalam kurun Mei 2016 hingga Juni 2017.
Menurut Roni, korban terpaksa menuruti ajakan pelaku karena iming-iming akan dinikahi. Namun pada kenyataannya pelaku justru kabur.
Karena tidak terima dengan perlakuan pelaku akhirnya pihak keluarga Melati melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nganjuk. Meskipun harus menunggu hingga tiga tahun akhirnya laporan tersebut membuahkan hasil dengan tertangkapnya pelaku baru-baru ini.
DA kini ditahan di Mapolres Nganjuk dan dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Reporter : Panji LS
0 komentar:
Post a Comment