Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Roni Yunimantara |
Tindakan ini dilakukan untuk mencegah segala bentuk eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual serta perdagangan manusia khususnya anak-anak atas dasar laporan atau masukan dari masyarakat bahwa di sebuah warung kopi di kawasan eks-lokalisasi tersebut juga menyediakan layanan seksual.
Saat dilakukan Operasi Penertiban atau penggerebekan bersama Satpol PP Kabupaten Nganjuk di sebuah warung kopi milik Jumani, 44, warga Dusun Kandangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom dipergoki adanya lima orang wanita pekerja seks komersial alias PSK yang menjajakan diri.
Petugas gabungan saat melakukan razia dan menjaring PSK di kawasan eks-Lokalisasi Kandangan, Kamis malam 8 Oktober 2020 |
“Tiga di antara lima PSK itu adalah TR(16) belia asal Desa Gejagan, Kecamatan Loceret yang ikut di exploitasi oleh pemilik warung,” ungkap Kasubbag Humas Iptu Roni Yunimantara, Sabtu 10 Oktober 2020.
Kemudian, dibantu oleh pihak Satpol PP mereka diangkut menuju ‘rumah singgah’ Dinas Sosial Kabupaten Nganjuk guna keperluan Assesment. “Dari situ diketahui, jika ada 3 wanita yang berusia masih belia atau di bawah umur yang dieksploitasi atau dipekerjakan sebagai PSK,” imbuh Roni. Sehingga, guna keperluan penyidikan Jumani sebagai pemilik warkop diamankan ke Mapolres Nganjuk.
Reporter : Panji LS
0 komentar:
Post a Comment