Petugas Polsek Kertosono saat menindak sekelompok anak muda yang sedanf nongkrong tanpa menerapkan protokol kesehatan/Panji-matakamera.net |
Apalagi, setelah petugas mendapat informasi bahwa di beberapa warung kopi (warkop) di Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, masih banyak anak nongkrong yang terang-terangan melanggar protokol kesehatan (prokes).
Untuk diketahui, prokes dasar yaitu memakai masker dan larangan berkerumun dalam jarak tertentu. Tetapi saat operasi yustisi di sejumlah warkop, polisi menemukan ramai pengunjung tanpa masker.
Kapolsek Kertosono Kompol Djamin mengaku prihatin dengan masih adanya pengunjung yang tidak mematuhi prokes. Selain tidak memakai masker, para pengunjung berkerumun tidak menjaga jarak sesuai prokes pencegahan Covid-19.
"Kami terpaksa melakukan penindakan kepada warga yang tidak mematuhi prokes itu dengan sanksi peringatan lisan dan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Djamin didampingi Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara, di sela operasi Ahad 22 November 2020.
Selain itu, ada juga warga yang diberi sanksi fisik push-up dan menghafal Pancasila. Sanksi diberikan bukan sebagai hukuman melainkan sebagai edukasi agar mematuhi prokes covid-19.
"Tentunya dengan sanksi tersebut masyarakat akan sadar dan mengerti pentingnya memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan agar terhindar dari Covid-19," ucap Djamin.
Diakui Djamin, saat ini ada kecenderungan masyarakat terlena dengan tidak mematuhi prokes. Padahal pandemi Covid-19 hingga kini belum selesai. Bahkan, jumlah kasus positif di Nganjuk masih mengalami penambahan.
"Maka kami akan intensif melakukan operasi yustisi ke semua tempat berkumpul warga bersama Forkopimcam Kertosono dalam upaya pencegahan penyebaran Corona," tutur Djamin.
Sebagai informasi, data terbaru Satgas Covid-19 sampai Ahad 22 November 2020 menyebut, jumlah kasus positif corona di Nganjuk telah menembus 709 kasus.
Reporter : Panji LS
0 komentar:
Post a Comment