Tim Rajawali 19 Polres Nganjuk saat meringkus dan menggeledah tersangka sabu-sabu, Sabtu malam 22 November 2020 |
Ketiganya ditangkap secara berurutan pada Sabtu malam 21 November 2020. Masing-masing adalah OSH (23), ASB (35), warga Kelurahan Kramat, Kecamatan Kota, dan FA (36), warga Dusun Ngrajek, Desa Sambirejo, Kecamatan.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Roni Yunimantara mengatakan, terungkapnya jaringan tersebut berawal dari laporan masyarakat.
"Menurut laporan yang kami terima, ada sebuah warung di wilayah Sukomoro yajg sering menjadi tempat transaksi narkoba. Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi dan lakukan pengecekan," tutur Roni, dalam keterangan pers Ahad 22 November 2020.
Petugas yang menggerebek warung setempat pada tengah malam, langsung melakukan penggeledahan terhadap beberapa orang, salah satunya OSH. Dari tangan OSH, ditemukan sabu yang disimpan di dalam helm.
Menurut Rony saat diinterogasi OSH mengaku paket sabu itu merupakan pesanan temannya yang masih dalam pengembangan (DPO), sementara ia memperoleh sabu tersebut dari ABS.
Pada pukul 03.00 Wib, Polisi langsung mendatangi kediaman Rio namun tak ada di rumahnya, melainkan mendapati Rio di rumah Jl.Wilis 3 Jarakan Kramat.
“Dalam penangkapan Rio petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,53 gram, alat isap sabu, pipet kaca, korek api gas dan sekrop plastik.Ia mengatakan sebelumnya telah mengisap sabu bersama FA,” papar Rony.
Setelah dilakukan pengembangan dengan menangkap FA disertai barang bukti sebuah ponsel, lantas ketiga orang tersebut di bawa ke Mapolres nganjuk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan,” pungkasnya.
Reporter : Panji LS
0 komentar:
Post a Comment