Gandeng CV, Proyek Dakel di Nganjuk Tabrak Permendagri-PMK

Praktisi hukum LKHP DR Wahju Prijo Djatmiko
Jumat 27 November 2020

matakamera, Nganjuk - Proyek dana kelurahan (dakel) di Kecamatan Nganjuk, yang sebagian besar dikerjakan oleh CV atau pihak ketiga terus disorot. Sampai-sampai, peraturan bupati (perbup) yang menjadi dasar tindakan tersebut, dinilai telah menabrak aturan yang lebih tinggi.

Praktisi hukum LKHP DR Wahju Prijo Djatmiko mengatakan, di dalam pembuatan hukum terdapat azas hierarki. Maksudnya, peraturan di daerah harus harmonis dengan peraturan di atasnya.

"Bila bertentangan dengan (peraturan) atasnya, maka produk tadi batal demi hukum," ujar Wahju, dikonfirmasi Jumat 27 November 2020.

Dalam konteks Perbup Nganjuk Nomor 16 tahun 2020, yang dijadikan dasar oleh para kepala kelurahan di Kecamatan Nganjuk menggandeng CV, dinilai Wahju bertentangan dengan Permendagri nomor 130 tahun 2018.

Untuk diketahui, Perbup Nganjuk 16/2020 mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penetapan Besaran Dana Kelurahan untuk Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

Sedangkan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 130 tahun 2018, mengatur tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

Dalam Permendagri 130/2018, lanjut Wahju, jelas sekali disebutkan terutama di pasal 5 dan pasal 14, bahwa semangatnya adalah memberdayakan masyarakat lokal, atau dengan kata lain pekerjaan dakel harus dikerjakan secara swakelola.

"Supaya tukang-tukang di situ, masyarakat yang tidak mendapat pekerjaan, toko-toko material di situ bisa mendapatkan manfaat," urai Wahju.

Menurutnya, tindakan para lurah di Kecamatan Nganjuk menyerahkan pekerjaaan fisik dakel kepada pihak ketiga, dengan dasar Perbup Nganjuk 16/2020, telah menghilangkan semangat pemberdayaan masyarakat, sesuai pasal 5 dan 14 Permendagri 130/2018.

"Jadi, jika ada argumen bahwa masyarakat lokal dianggap tidak mampu mengerjakan, itu mengada-ada. Karena di Nganjuk ini sumber daya tukang, kuli, hingga toko penyedia barang itu banyak sekali," kata Wahju.

Selain Permendagri 130/2018, Wahju menyebut Perbup 16/2020 juga tidak selaras dengan Permenkeu Nomor 8/PMK.7/tahun 2020 tentang Tata Cara Penyaluran DAU Tambahan.

Jika ditelusuri dari Alokasi Pagu Anggaran 2019, lanjutnya, DAU Tambahan dianggarkan sebesar Rp 3 trilliun yang diberikan untuk 8.212 kelurahan pada 410 kabupaten/kota, sehingga masing-masing kelurahan mendapatkan minimal Rp. 350 juta.

"Kucuran dana sebesar itu bertujuan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan, serta memperkecil kesenjangan pendapatan masyarakat di kelurahan," urai Wahju.

Karenanya, kata Wahju, fakta di sebagian besar kelurahan di Kabupaten Nganjuk, khususnya di Kecamatan Nganjuk, yang mengabaikan penerapan swakelola dengan dalih Perbup 16/2020 tidak dapat dibenarkan.

"Perbup tersebut secara substansial bertentangan dengan peraturan di atasnya. Dalam istilah hukum disebut lex superior derogat legi inferior," urainya.

Atas temuan tersebut, Wahju mendesak aparat penegak hukum baik kejaksaan maupun kepolisian segera menindaklanjuti. Hal ini mengingat adanya pola keseragaman dalam pelaksanaan belanja barang dan jasa yang dilakukan oleh pihak kelurahan.

"Apabila diketemukan adanya kerugian negara dalam pelasanaannya maka Pasal Korupsi merupakan respons terbaik untuk menjawab kondisi ini," pungkasnya.

Reporter : Panji LS
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System