gambar ilustrasi |
Keduanya tak berkutik di pinggir jalan termasuk Dusun Gerbong, Desa Demangan, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, lantaran terbukti menjadi jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Dari tangan SP dan BD, polisi menyita barang bukti 1 buah plastik klip diduga berisi sabu 1,08 gram, kartu ATM, tas, dua handphone, uang sisa hasil penjualan sabu Rp85 ribu dan satu unit sepeda motor honda Supra nopol AG 6613 UT.
“Kedua pengedar ini ditangkap opsnal Satresnarkoba pada Minggu, 8 November 2020 pukul 12.00 WIB,” kata Kasubbaghumas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara, dalam keterangan pers Senin 9 November 2020.
Penangkapan itu merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang curiga terhadap gerak gerik dua orang tersebut. Diduga, mereka hendak melakukan transaksi barang haram.
“Petugas lalu mendatangi, menyergap dan menggeledahnya,” kata Roni menjelaskan.
Pada wanita asal Dusun Sidokampir, Desa Budugsidorejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang itu ditemukan 1 plastik klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang itu dimasukan kedalam plastik klip kosong kemudian dilakban dan dimasukan kedalam bekas bungkus rokok yang disimpan di dalam tas warna putih.
Kemudian pada BD asal Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto diamankan satu ponsel yang digunakan sebagai sarana komunikasi bertransaksi.
“Wanita tersebut mengaku sabu itu merupakan pesanan seseorang yang didapat dari DK asal Sooko, Mojokerto yang saat ini dalam pengejaran anggota,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang barkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Reporter : Panji LS
0 komentar:
Post a Comment