Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Roni Yunimantara |
Kasubbaghumas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara, dalam keterangan pers Selasa 10 November 2020 mengatakan, ada sebanyak empat pemuda yang terlibat dalam aksi bejat terasbut. Dua di antarnya kini sudah ditangkap.
Kedua pemuda yang diamankan yakni WS (20) warga Desa Sekaran, Kecamatan Loceret dan MN (24) warga Desa Batembat, Kecamatan Pace. Sedangkan pelaku DE dan DK masuk DPO.
“Kedua pelaku yang ditangkap yakni WS dan MN sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Roni.
Dijelaskan dia, kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur itu terjadi pada Minggu 8 November 2020 sekitar pukul 15.00 WIB. Korbannya berinisial HR (15) dan EO (14) asal Kecamatan Bagor, Nganjuk.
Bermula korban EO dikirimi pesan singkat WS lewat facebook yang mengajak bertemu di rumahnya. Selanjutnya remaja 14 tahun itu mengajak temannya HR naik sepeda motor menuju ke rumah WS.
“Di rumah WS sudah ada tiga orang lainya yaitu MN, DE dan DK yang sedang menenggak minuman keras jenis arak jowo,” kata Rony menjelaskan.
Setelah mereka asyik mengobrol, lanjut Roni, kemudian HR diajak berhubungan badan WS, DE dan DK. Sedangkan EO berhubungan badan dengan MN.
Setelah kejadian itu, korban memberitahukan kepada orang tuanya. Tak terima dengan kejadian yang dialami putrinya, kedua orang tua korban melaporkan ke Polsek Loceret.
“Tersangka sudah dilakukan penahanan di Polres Nganjuk. Barang bukti yang diamankan 1 buah baju dan celana dalam korban serta 1 buah visum,” imbuh Rony.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dan Undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Reporter : Panji LS
0 komentar:
Post a Comment