Gubernur DKI Anies Baswedan saat memenuhi panggilan polisi Selasa 17 November 2020 (kanan). Insert : Rizieq Shihab Imam Besar FPI |
"Mau kami klarifikasi. Tim dari Bareskrim Polri dan PMJ (Polda Metro Jaya) nanti yang akan menangani," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin, 16 November 2020, dikutip dari tempo.co.
Selain Rizieq, kepolisian juga mengagendakan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang dinilai bertanggung jawab terkait kerumunan dalam acara resepsi pernikahan putri pentolan FPI itu.
Salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. "Kepada anggota pembina masyarakat (binmas) yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT, RW, lintas masyarakat, lurah, camat dan Walikota Jakarta Pusat, kemudian KUA, Satuan Tugas COVID-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI dan kemudian beberapa tamu yang hadir dan ini rencana akan kami lakukan klarifikasi," ucap Argo.
Argo menjelaskan, seluruhnya bakal diperiksa dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun.
Pimpinan FPI itu diketahui menggelar acara nikah putrinya pada 14 November 2020. Acara nikah tersebut dihadiri sekitar 7.000 orang. Selain itu, markas besar FPI di Petamburan juga mengadakan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Berikutnya, pada pagi ini, Selasa 17 November 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah lebih dahulu memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.
Dikutip dari kompas.com, dia hanya memberikan pernyataan singkat kepada wartawan.
Anies mengatakan, kedatangannya untuk memberikan klarifikasi serta memenuhi undangan Polda Metro Jaya.
"Mengundang saya untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 17 November 2020 jam 10:00 pagi. Jadi hari ini saya datang ke Mapolda sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda," kata Anies di Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait adanya dugaan tindak pidana dalam penyelenggaraan acara keramaian di tengah Covid-19.
Sementara itu, Habib Rizieq sebenarnya juga telah diberi sanksi denda sebesar Rp 50 juta karena melanggar aturan dari Gubernur Anies, terkait protokol kesehatan.
Dikutip dari jpnn.com (15/11), sanksi diberikan karena Habib Rizieq menggelar Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11) malam.
Ketua Umum FPI Ustaz Ahmad Sobri Lubis mengatakan, denda itu sudah dibayar secara tunai oleh pihak keluarga Habib Rizieq.
“Sudah dibayar tadi, dari pihak keluarga langsung,” kata Sobri kepada wartawan, Ahad 15 November 2020.
Hal ini juga dibenarkan oleh Ketua Satpol PP DKI Jakarta Arifin. Menurut dia, pihak Habib Rizieq kooperatif dan bersedia membayar denda sebesar Rp 50 juta. “Ya, responsnya baik, menerima kami untuk menegakkan aturan kedisiplinan. Pada intinya sudah saya sampaikan, dan sudah dikenakan denda, serta sudah diselesaikan (pembayaran),” kata Arifin.
Dikutip dari jpnn.com (15/11), sanksi diberikan karena Habib Rizieq menggelar Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11) malam.
Ketua Umum FPI Ustaz Ahmad Sobri Lubis mengatakan, denda itu sudah dibayar secara tunai oleh pihak keluarga Habib Rizieq.
“Sudah dibayar tadi, dari pihak keluarga langsung,” kata Sobri kepada wartawan, Ahad 15 November 2020.
Hal ini juga dibenarkan oleh Ketua Satpol PP DKI Jakarta Arifin. Menurut dia, pihak Habib Rizieq kooperatif dan bersedia membayar denda sebesar Rp 50 juta. “Ya, responsnya baik, menerima kami untuk menegakkan aturan kedisiplinan. Pada intinya sudah saya sampaikan, dan sudah dikenakan denda, serta sudah diselesaikan (pembayaran),” kata Arifin.
Editor : Panji LS
0 komentar:
Post a Comment