Praktisi hukum pemerintahan Prayogo Laksono SH |
Menanggapi persoalan ini, praktisi hukum pemerintahan Prayogo Laksono berpendapat, bahwa sebelum mengklaim adanya unsur pelanggaran hukum atau tindak pidana korupsi dalam pengelolaan uang negara tersebut, maka pihak-pihak terkait perlu meninjau dahulu aturannya.
Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 130 tahun 2018, tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, terutama pasal 14 dan 15. Lalu, lanjut Prayogo, dijabarkan pula di dalam Pasal 15 Peraturan Bupati (Perbup) Nganjuk Nomor 16 tahun 2020, tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penetapan Besaran Dana Kelurahan untuk Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
"Menurut saya selaku praktisi hukum, memang untuk pelaksanaan anggaran dana kelurahan diutamakan swakelola melalui kelompok-kelompok masyarakat. Namun, di dalam Perbup 16 tahun 2020 tersebut juga mengatur dan memperbolehkan, terutama dalam hal pengadaan barang dan jasa, apabila tidak dimungkinkan untuk terlaksana (secara swakelola, red), maka untuk mengamankan supaya dana kelurahan tersebut bisa terserap, boleh dilakukan melalui penyedia barang dan jasa (rekanan, red)," urai Prayogo.
Ia menekankan, bahwa sepanjang Perbup Nganjuk Nomor 16 tahun 2020 yang sudah ditandatangani Bupati Nganjuk itu belum dicabut, maka aturannya masih berlaku.
Ketika ditanya apakah ada potensi Perbup 16/2020 bertentangan dengan peraturan-peraturan di atasnya, Prayogo mengaku perlu dikupas lagi dalam suatu forum tersendiri.
"Pada prinsipnya, dalam hierarki peraturan perundang-undangan kita di Indonesia, harusnya peraturan-peraturan di bawah itu mengacu kepada peraturan-peraturan di atasnya," urai kandidat Doktor Ilmu Hukum Untag Surabaya tersebut.
Tetap Ada Celah Korupsi
Lebih lanjut Prayogo mengatakan, meskipun proyek dakel boleh dikerjakan oleh pihak ketiga atau rekanan, namun dalam tahapan pelaksanaannya tetap bisa terjadi perbuatan melawan hukum.
"Tidak menutup kemungkinan terjadi tindak pidana korupsi, jika tahapan-tahapan atau mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan tidak dilaksanakan oleh pemerintah kelurahan," urai Prayogo.
Pemerintah kelurahan harus bisa membuktikan, bahwa proyek dakel benar-benar tidak memungkinkan dikerjakan secara swakelola. Sehingga, diputuskan untuk diserahkan kepada pihak ketiga.
Dalam konteks ini, kata Prayogo, untuk memastikan agar tahapan-tahapan tersebut dilaksanakan sesuai peraturan, maka perlu dilakukan pengawasan secara ketat. Peran pengawas dinilainya penting dan vital.
"Pengawas tertinggi di dalam peraturan tersebut yaitu Bupati Nganjuk, dibantu inspektorat sebagai pengawas internal daerah, dan camat," pungkas Prayogo.
Reporter : Panji LS
BACA JUGA : Ramai-Ramai Korupsi Dana Kelurahan di Nganjuk
0 komentar:
Post a Comment