Pengumuman status ormas FPI disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD dan anggota kabinet terkait, yang disiarkan di saluran Youtube Kemenko Polhukam, Rabu 30 Desember 2020 |
Dilansir jpnn.com (30/12), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD telah mengumumkan sikap pemerintah terkait status FPI, didampingi sepuluh menteri dan pejabat terkait
Ada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Kemudian Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Jaksa Agung ST Burhanuddin, hingga Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Idham Azis.
Secara terperinci, pengumuman atau keputusan pemerintah soal FPI itu dibacakan oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, seorang guru besar dalam ilmu hukum pidana.
Inti dari pengumuman tersebut sudah beredar luas; pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan organisasi yang dibidani Habib Rizieq Shihab itu. FPI tidak diakui.
"Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak, karena tidak ada legal standing terhitung hari ini," tegas Mahfud MD.
Sementara itu, menanggapi keputusan pemerintah tersebut, tim Kuasa Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan organisasi massa besutan Rizieq Shihab itu membuka peluang mengganti nama sebagai sebuah perkumpulan.
"Jadi kalaupun dilarang, kita bisa menggunakan nama lain sebagai sebuah perkumpulan. Enggak ada masalah, enggak ada masalah," kata Sugito kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/12).
Sugito menilai pergantian nama sebagai identitas organisasi merupakan hal yang wajar dalam perkumpulan. Ia juga mengatakan pihaknya juga akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai pemerintah resmi membubarkan FPI.
Ia menilai langkah pemerintah membubarkan FPI merupakan proses politik, bukan semata-mata persoalan hukum. Ia menyatakan akan mempelajari dulu keputusan dari pemerintah tersebut sebelum menggugatnya ke PTUN.
"Ini kan bukan proses hukum. Ini kan proses politik. Kita akan ajukan gugatan PTUN misalnya, nanti kita dapat putusannya," kata Sugito.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan pemerintah telah menganggap FPI bubar sejak 2019 lalu. Selain itu, pemerintah juga telah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.
FPI adalah ormas yang dibentuk lewat pendeklarasian pada Agustus 1998 lalu di sebuah pondok pesantren di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Medio 2019 lalu, disebutkan bahwa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI di Kemendagri kedaluwarsa. FPI sendiri mencoba memperpanjang SKT itu namun membentur sejumlah polemik. Hingga, akhirnya Ketua Umum FPI Shobri Lubis kala itu menegaskan pihaknya tak akan memperpanjang SKT, karena tak mempengaruhi eksistensi organisasinya.
(nji/jpn/cnn)
0 komentar:
Post a Comment