Kasus Gratifikasi-Pencucian Uang Mantan Bupati, KPK Beber Nama-Nama Pejabat Nganjuk Aktif (Bag-1)

Selain jual-beli jabatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjerat mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman dengan kasus gratifikasi dan TPPU. Saat ini prosesnya masuk tahap persidangan.
Jumat 25 Desember 2020

matakamera, SIDOARJO –Taufiqurrahman, mantan Bupati Nganjuk periode 2013-2018 yang menjadi terdakwa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), menjalani sidang kasus tersebut pada Senin 21 Desember 2020, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Juanda, Sidoarjo.

Ia didakwa menerima gratifikasi sebesar total Rp 25,657 miliar. Gratifikasi itu diperoleh dari bawahannya mulai kepala dinas, camat, rekanan, hingga tenaga harian lepas.

Jaksa penuntut umum (JPU ) KPK Arif Suhermanto membacakan dakwaan secara runtut di hadapan majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana.

Sedangkan JPU KPK Andhi Kurniawan dalam persidangan menuturkan, bahwa sejak terdakwa menerima uang berturut-turut yang seluruhnya sebesar Rp 25,657 miliar itu, tidak melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan batas waktu 30 hari.

Hal itu sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Padahal penerimaan itu tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” jelasnya.

Pada bagian pertama tulisan ini, matakamera.net mengutip uraian jaksa JPU KPK, terkait penerimaan gratifikasi dari Dinas Kesehatan, RSUD Nganjuk dan RSUD Kertosono.

Pada klaster ini, jaksa KPK membeberkan sejumlah nama pejabat ASN di lingkungan Pemkab Nganjuk, yang disebut sebagai pemberi gratifikasi. Mereka antara lain ANC, FTP, SUD, dan TFY.

ANC kini menjabat sebagai salah satu kepala dinas di Pemkab Nganjuk. Adapun FTP dan TFY, saat ini sama-sama menjadi petinggi di salah satu RSUD Kabupaten Nganjuk. Sedangkan SUD saat ini menjabat kabid di salah satu dinas Pemkab Nganjuk.

Sidang kasus TPPU Taufiqurrahman digelar perdana Senin 21 Desember secara tele-conference, di Pengadilan Tipikor Surabaya, kawasan Bandara Juanda, Sidoarjo

Praktik gratifikasi dilakukan dalam rentang waktu tahun 2013 sampai 2017.

Penerimaan sebesar itu dijabarkan JPU KPK sebagai berikut :

Gratifikasi uang sebesar Rp 2,77 miliar dari seorang pejabat Pemkab Nganjuk bernama ANC dan para rekanan DAK RSUD Nganjuk.

Rinciannya, pada tahun 2014 terdakwa menerima uang sebesar Rp 446.174.850 (empat ratus empat puluh enam juta seratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dari ANC, do rumah dinas bupati. Uang itu yang berasal dari fee para rekanan proyek DAK RSUD Nganjuk.

Berikutnya, masih di tahun 2014, terdakwa Taufiqurrahman menerima uang lagi sebesar Rp 90 juta dari ANC.

Pada tahun 2015, terdakwa menerima uang sebesar Rp 566.016.500 dari para rekanan dan pejabat bernama SUD, yang bersumber dari fee para rekanan DAK RSUD Nganjuk. Lalu di tahun yang sama, 'setoran' diterima lagi dari ANC Rp 100 juta.

Tahun 2016, Taufiq di rumah dinasnya menerima lagi uang sebesar Rp1,27 miliar, dari para rekanan yang bersumber dari fee para rekanan DAK RSUD Nganjuk.

Berikutnya, tahun 2017, di rumah dinas bupati, Taufiq melalui ANC menerima uang sebesar Rp 300 juta, yang dibagi dalam dua kali penerimaan, masing-masing sebesar Rp 150 juta. Pemberinya adalah FTP dan TFY.

(BERSAMBUNG)

Reporter : Panji Lanang Satriadin

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System