Habib Rizieq tampak mengenakan rompi oranye dengan kedua lengan diborgol, saat digiring penyidik menuju Rutan Polda Metro Jaya, Sabtu malam 12 Desember 2020 |
Penahanan dilakukan usai tersangka kasus kerumunan di Tebet Utara dan Petamburan itu menjalani pemeriksaan 12 jam sejak pukul 11.30 WIB hingga 22.00 WIB, Sabtu 12 Desember 2020.
Dilansir kompas.tv (12/12), keluar dari gedung Bareskrim, Habib Rizieq sudah mengenakan rompi oranye tahanan Polda Metro Jaya. Ia mengangkat tangan yang sudah diikat dengan borgol tali plastik saat menuju mobil yang sudah disediakan sejak penyidik merampungkan pemeriksaan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan Rizieq akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari Sabtu 12 Desember hingga 31 Desember 2020.
"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Argo di Mapolda Metro, Sabtu (12/12/2020) malam.
Argo menambahkan penahanan Rizieq Shihab ini juga berkaitan dengan penyidikan kasus kerumunan yang sedang ditangani.
Selain itu, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
"Alasan obyektif ancaman humuman MRS di atas 5 tahun," ujar Argo.
Dalam kasus kerumunan di acara Tebet Utara dan Petamburan ini Polda Metro Jaya menetapkan 6 tersangka.
Mereka yakni Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia.
Kemudian Maman Suryadi, Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara, Ahmad Shabri Lubis selaku penanggung jawab acara serta Idrus selaku kepala seksi acara.
Rizieq Shihab bersama lima tersangka lainnya disangkakan melanggar pasal 160 KUHP, Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Sementara itu, dilansir Okezone.com (13/12), sebelum ditahan Habib Rizieq sempat berpesan agar stop diskriminasi hukum.
"Ahlan wa sahlan. Allahu akbar. Perjuangan jalan terus. Setop diskriminasi hukum," ujar Rizieq di Mapolda Metro, Minggu malam 12 Desember 2020.
Dikutip dari Merdeka.com (13/12), tim Kuasa Hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah menyampaikan pihaknya berencana akan mengajukan praperadilan.
"Kita rencananya akan ajukan praperadilan," kata Alamsyah, Ahad (13/12).
Alamsyah menilai proses hukum dalam kasus kerumunan yang menjerat Rizieq tidaklah sah dan tak sesuai mekanisme hukum berlaku.
"Atas tidak sahnya penetapan tersangka dan penangkapan, serta penahanan," ujarnya.
Namun demikian, Alamsyah belum menyebutkan kapan pengajuan praperadilan itu akan dilayangkan oleh tim Kuasa Hukum Rizieq.
"Ahlan wa sahlan. Allahu akbar. Perjuangan jalan terus. Setop diskriminasi hukum," ujar Rizieq di Mapolda Metro, Minggu malam 12 Desember 2020.
Dikutip dari Merdeka.com (13/12), tim Kuasa Hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah menyampaikan pihaknya berencana akan mengajukan praperadilan.
"Kita rencananya akan ajukan praperadilan," kata Alamsyah, Ahad (13/12).
Alamsyah menilai proses hukum dalam kasus kerumunan yang menjerat Rizieq tidaklah sah dan tak sesuai mekanisme hukum berlaku.
"Atas tidak sahnya penetapan tersangka dan penangkapan, serta penahanan," ujarnya.
Namun demikian, Alamsyah belum menyebutkan kapan pengajuan praperadilan itu akan dilayangkan oleh tim Kuasa Hukum Rizieq.
(nji/kmp/okz/mdk)
0 komentar:
Post a Comment