Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama saat komferensi pers didampingi Kasatreskrim dan Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Kamis 28 Januari 2021 |
Untungnya, aksi mereka berhasil dihentikan oleh tim Satreskrim Polres Nganjuk.
Ketiganya adalah Ketiganya adalah Yudi, 34, warga Dusun Boro, Desa Sumberjo, Kecamatan Gondang, Suprapto, 38, warga Lingkungan Gambirejo Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom, dan Suprayitno, 34, warga Dusun Gempolcablik, Desa Kedungsoko, Kecamatan Sukomoro.
Modus operandi yang mereka gunakan, yakni dengan mengajukan permohonan kredit dengan jaminan fiktif. Salah satu tersangka yang residivis, diketahui mahir dalam pemalsuan data dan dokumen.
Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama, dalam konferensi pers Kamis 2i Januari 2021 mengatakan, ketiga pelaku ditangkap berikut sejumlah barang bukti. Antara lain, 22 keping KTP palsu, 3 lembar surat keterangan usaha, dan 27 lembar KK.
Tiga tersangka pembobol kredit bank di Nganjuk |
Selain itu, 5 lembar kutipan akta nikah palsu, 2 tatakan setempel, 7 setempel beda institusi, 150 logo BPN, 1 lembar kartu angsuran, 3 lembar setoran angsuran, 1 mobil Toyota Rush nopol AG 1196 WO, sebuah laptok, printer, dan lembaran barang bukti lainnya.
“Modus yang dilakukan ketiga tersangka, mereka mengajukan permohonan kredit pada puluhan bank, dengan menggunakan identitas dan dokumen palsu sebagai agunan,” ungkap Harviadhi.
Harviadhi menjelaskan, kasus ini terungkap ketika salah satu tersangka, yakni Suprayitno, pada 15 Desember 2020, dengan memakai nama Suwono mengajukan permohonan kredit sebesar Rp 15 juta ke kantor Kas PD BPR Kabupaten Madiun Cabang Nganjuk, di Jalan Panglima Sudirman 149, menggunakan sertifikat atas nama Suwono.
“Permohonan kredit itu cair pada 17 Desembar 2020. di awal Januari 2021, tersangka Su dengan memakai identitas Suwono kembali mengajukan kredit pada bank yang sama sebesar Rp 20 juta. Sesuai aturan, pinjaman Rp 20 juta ke atas harus disurvei dulu oleh pihak bank,” kata Harviadhi.
Ketika pihak bank melakukan survei, tidak bertemu langsung dengan Suwono. Kemudian pihak bank bertanya kepada tetangga depan rumah yang dijaminkan itu, lalu diantar ke rumah ketua RT. “Ternyata objek yang dijadikan jaminan tersebut milih Sujarwo. Akhirnya kejadian ini dilaporkan ke Polsek Sukomoro,” papar Harviadhi.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya Unit Reskrim Polsek Sukomoro bersama Tim Macan Wilis Satreskrim Polres Nganjuk dapat meringkus tersangka Su. “Dari sini sindikat ini terkuak. Su mengaku berkomplot dengan Sup dan Yud. Su dan Sup merupakan saudara kandung. Akhirnya keduanya ikut diamankan,” jelas Kapolres Nganjuk.
Untuk tersangka Suprapto, lanjut Harviadhi, mengaku bernama Triono saat pengajuan kredit. Sedangkan tersangka Yud pada saat mengajukan pinjaman mengaku bernama Nanang Lukmanul Qakim, identitas tersebut digunakan dalam dokumen persyaratan kredit seperti SHM, KTP, Akta Nikah, dan SPPT. “Total pengajuan kredit fiktif ini sebesar Rp 518 juta,” tambahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, dan penyidikan beberapa bank yang pernah dibobol oleh para pelaku antara lain, BPR Sarana Arta Kertosono, BPR Naga Jaya Kertosono, BPR Tarja Kertosono, KSP TAM Syariah Unit Tanjunganom, dan PD BPR Kabupaten Madiun Unit Tanjungamon.
Selain itu, KSP Hidayah Umah Tanjunganom, KSP Bina Umat Sejahtera Tanjunganom, KSP TAM Syariah KCP Nganjuk, KSP Bina Rahaja Nganjuk, PD BPR Kabupaten Madiun Unit Sukomoro, serta pinjaman kepada perorangan.
Menurut Harviadhi, otak dari komplotan ini adalah Yudi. Bahkan, ide dan peralatan cetak dokumen yang dipalsukan ini dari Yudi.
“Tersangka (Yudi) pernah mengelak di bui tahun 2016 dalam kasus yang sama. Dia bisa memalsukan dokumen lantaran belajar lewat internet,” pungkas Harviadhi.
Reporter : Panji LS
0 komentar:
Post a Comment