Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama didampingi sejumlah perwira, saat merilis pengungkapan kasus pengeroyokan melibatkan sembilan pelaku, Kamis 7 Januari 2021 |
matakamera, Nganjuk - Segala macam aktivitas dan pelayanan di Polres Nganjuk wajib mematuhi protokol kesehatan. Seperti yang terlihat saat menggelar rilis pers pengungkapan kasus pengeroyokan, oleh Satreskrim Polres Nganjuk, Kamis 7 Januari 2021.
Sejumlah wartawan yang meliput di halaman Mapolres Nganjuk, harus mengikuti protokol kesehatan, di antaranya wajib memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di tempat yang sudah disediakan, diperiksa suhu tubuh hingga menjaga jarak. Ini dilakukan guna mencegah penularan Covid-19.
Selain itu, dalam pers rilis yang dipimpin langsung oleh Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama tersebut, sebanyak sembilan orang tersangka pelaku pengeroyokan yang dihadirikan, juga diatur jaraknya. Begitu pula para wartawan dan jajaran perwira yang mendampingi Kapolres saat melakukan pers rilis.
Dalam keterangannya AKBP Harviadhi mengatakan, Tim Resmob Macan Wilis Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengungkap 6 kasus, di antaranya 5 kasus pengeroyokan dan 1 kasus kepemilikan senjata tajam.
Dari keenam kasus tersebut, sebanyak sembilan orang tersangka berhasil diamankan Tim Resmob Macan Wilis Satreskrim Polres Nganjuk bersama Polsek jajaran. Tiga pelaku di antaranya masih berstatus pelajar.
Harviadhi mengatakan, sembilan tersangka yang diringkus ini merupakan satu kelompok yang saling keterkaitan. “Mereka meresahkan masyarakat. Karena sering kali bikin onar. Enam tersangka kami tahan, tiga tersangka proses diversi,” ujarnya.
Menurut Harviadhi, para tersangka pengeroyokan ini beraksi di 5 tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya pertigaan lapangan Desa Juwono Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk, dan pinggir jalan arah Lengkong – Kertosono wilayah Desa Babadan Kecamatan Patianrowo.
Selain itu, di traffic light Baron, timur lapangan Desa Bangsri Kecamatan Kertosono, dan tempat parkir GOR Bung Karno Kelurahan Begadung Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.
“Untuk kepemilikan senjata tajam, tersangka inisial DZ, pelajar usia 17 tahun. Dia mengendarai motor plat nomor ditutup, dan bercadar. Membawa pisau penikam saat digeledah di Jalan A Yani Warujayeng. Dia juga pelaku pengeroyokan TKP Desa Babadan, Patianrowo. Ini termasuk yang diversi,” katanyanya.
Adapun para tersangkanya antara lain BPS alias Grandong (22) warga Jalan Semeru Desa Kudu Kecamatan Kertosono, MF (15), pelajar kelas IX MTS asal Desa Sonobekel Kecamatan Tanjunganom, EW (17) pelajar kelas X SMA warga Desa Ngadirejo Kecamatan Tanjunganom, serta AM (19) pelajar kelas XII SMK, warga Desa Lambangkuning Kecamatan Kertosono.
Selain itu, BT alias Lalo (26) warga Desa Banjaranyar Kecamatan Tanjunganom, MR alias Saleho (23) warga Desa Kudu Kecamatan Kertosono, RBS (25) warga Desa Bungur Kecamatan Sukomoro, dan FBA (23) warga Kelurahan Kapas Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk.
“Tersangka MF dan EW karena bawah umur, tidak ditahan dan proses diversi. Sedangkan tersangka Grandong beraksi di tiga TKP. Diduga dia sebagai penggeraknya,” pungkas Harviadhi.
Selebihnya, terkait penerapan protokol kesehatan secara ketat selama rilis pers berlangsung, Harviadhi menyebut sudah menjadi protap selama masa pandem ini.
" Ini sebagai upaya kita bersama dalam mencegah penyebaran COVID-19 dengan disiplin menerapkan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun di air mengalir," tuturnya.
Reporter : Panji Lanang Satriadin
0 komentar:
Post a Comment