Satgas Covid-19 Kabupaten Nganjuk saat melaksanakan operasi yustisi di Pasar Wage Nganjuk, sambil memasangkan masker ke salah satu pedagang/panji-matakamera.net |
Hal itu sebaai tindaklanjut dari Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 188/ 13 /K/ 411.012/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Nganjuk.
Kepala Disperindag Kabupaten Nganjuk, Heni Rochtanti menjelaskan, pedoman teknis pengetatan Prokes dan PPKM sektor perdagnagan ditujukan kepada pimpinan pusat perbelanjaan, pengelola pasar rakyat, pemilik toko, pemimpin bisnis, dan pedagang kaki lima (PKL).
"Kami berharap dengan adanya pedoman dalam rangka pelaksanaan PPKM di sektor perdangan tidak bingung dan bisa memahami program kegiatan dalam ranka pencegahan penyebaran covid-19 di Kabupaten Nganjuk," kata Heni Rochtanti, Sabtu 16 Januari 2021.
Dijelaskan Heni Rochtanti, sejumlah pedoman teknis PPKM sektor perdagangan tersebut di antaranya mengintensifkan kembali protokol kesehatan yakni menggunakan masker dengan baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Selain itu, dikatakan Heni Rochtanti, untuk sementara dilakukan pembatasan kegiatan pada tempat kerja perkantoran dengan menerapkan bekerja dari rumah 75 persen dan bekerja dari kantor 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan lebih ketat.
Untuk sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat melakukan pengaturan pembatasan.
"Pengetatan protokol kesehatan berupa pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan dan kegiatan restoran, warung atau kafe serta PKL sampai pukul 19.00 WIB dan pembubaran massa di ruang publik kegiatan restoran (makan/minum), warung atau kafe, PKL di tempat sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/ dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran," ucap Heni Rochtanti.
Untuk itu, ungkap Heni Rochtanti, pihaknya mengimbau kepada masyarakat dan pengelola tempat usaha untuk tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa dan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memastikan ketersediaan sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS), alat pembersih sekali pakai (tissue) atau handsanitizer pada titik strategis di lingkungan kerja.
Disperindag, tambah Heni Rochtanti, juga menginstruksikan kepada seluruh karyawan untuk
menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan meningkatkan intensitas cuci tangan, mengkonsumsi makanan yang higienis serta menjaga kebersihan diri dan lingkungan sekitar serta meminimalkan potensi penularan covid-19 dengan menghindari kontak fisik secara langsung, seperti jabat tangan.
Pelaku usaha, imbuh Heni Rochtanti, juga diminta melaksanakan sosialisasi secara masif dengan memasang poster atau media lain yang berisi petunjuk praktis pencegahan penularan Covid-19 dan melakukan penyemprotan cairan desinfektan di lingkungan kerja. Terutama area yang dianggap berpotensi menjadi media penularan, seperti area customer service dan toilet.
"Silahkan dilaksanakan pembersihan atau sterilisasi sarana dan benda yang sering disentuh atau digunakan orang banyak, misalnya gagang pintu, gagang pesawat telepon, pegangan anak tangga dan kloset kamar mandi. Itu semua dalam upaya pencegahan penularan virus corona di Kabupaten Nganjuk," tutur Heni Rochtanti.
Reporter : Panji LS
0 komentar:
Post a Comment