Suasana tes seleksi CPNS Pemkab Nganjuk di Gedung Pu Sindok pada 15 Februari 2020 silam (foto : dok. Pemkab Nganjuk) |
Surat pengumuman tersebut bernomor 893.3/177/411.404/2021, ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nganjuk Sopingi, tertanggal 18 Februari 2021.
Dari enam poin isi surat, pada poin ke-3
tertulis permintaan agar para CPNS Nganjuk angkatan 2021, yang berjumlah lebih dari 600 orang, bersedia menandatangani surat pernyataan. Isinya, sanggup dan bersedia membayar biaya pendidikan dan pelatihan dasar sebesar Rp 5.260.000 (lima juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) per orang.
Hal itu mendapat sorotan tajam dari lembaga Nganjuk Corruption Watch (NCW). Direktur Eksekutif NCW Zen Asyrofi mengatakan, rencana Pemkab Nganjuk memungut biaya latsar CPNS 2021 kepada para peserta itu jelas menabrak aturan.
Zen mengatakan, dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara Repubik Indonesia (PerLAN RI) nomor 1 tahun 2021 BAB VII, tentang Pembiayaan Pelatihan Dasar CPNS pasal 29 ayat 1, jelas disebutkan bahwa pembiayaan program Pelatihan dasar CPNS dibebankan pada anggaran instansi pemerintah asal peserta.
"Artinya, biaya Latsar CPNS ini harusnya dibayarkan oleh pemerintah daerah atau instansi terkait. Bukan dari peserta atau dari CPNS sendiri," kata Zen, dikonfirmasi Sabtu 20 Maret 2021.
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat saat memimpin upacara pelantikan dan sumpah jabatan PNS/ASN Pemkab Nganjuk Juni 2020 lalu (dok. Pemkab Nganjuk) |
Menurutnya, jika pungutan Rp 5 jutaan per orang itu tetap dilaksanakan, tentu akan sangat memberatkan bagi CPNS. Apalagi mereka saat ini baru diangkat dengan gaji rata-rata golongan III-A.
Alvin Arido, Sekjen NCW menambahkan, kebijakan pungutan yang menyimpang dari peraturan pemerintah seperti ini bisa dikategorikan pungli atau pungutan liar. Karena itu, pihaknya mendesak segera dihilangkan atau dicabut.
"Coba dihitung Rp. 5.260.000 dikalikan 600 orang saja, meskipun saya tahu lebih dari 600 orang CPNS Kabupaten Nganjuk tahun 2021 ini, itu totalnya sudah Rp 3,15 miliar," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala BKD Nganjuk Sopingi mengatakan, latar belakang diterbitkannya surat yang ditandatanganinya tersebut adalah kondisi di Kabupaten Nganjuk. Di mana, pada tahun anggaran ini, untuk biaya kontribusi latsar CPNS belum masuk di APBD.
"Dengan harapan bisa dibiayai mandiri oleh peserta," urai Sopingi dalam keterangan tertulisnya Ahad 21 Maret 2021.
Tetapi kenyataannya, lanjut Sopingi, pembiayaan mandiri oleh peserta tidak diperkenankan. Sehingga, sampai saat ini masih dibahas pemecahannya.
Foto surat pengumuman Pemkab Nganjuk yang berisi permintaan biaya mandiri Rp 5,2 juta per orang, untuk peserta Latsar CPNS 2021 |
Alternatifnya, kata dia, yakni dengan menganggarkan pada perubahan anggaran keuangan (PAK) APBD tahun ini.
"Dan apabila tidak memungkinkan pengiriman (peserta latsar CPNS) dituntaskan setelah PAK, berarti sisanya dianggarkan tahun depan," imbuh Sopingi.
Adapun terkait dengan aturan batasan waktu pengangkatan dari CPNS ke PNS maksimal 1 tahun, Sopingi menyebut pihaknya akan mengkoordinasikan kemungkinan untuk pengangkatan PNS yang melebihi 1 tahun.
"Sampai saat ini masih berproses. Dengan kondisi di atas, sebenarnya tidak benar adanya pungli hanya memang kesalahan pada penganggaran yang Insya Allah sudah coba kami lakukan langkah-langkah mengatasi masalah tersebut," tukasnya.
Lebih lanjut Sopingi mengatakan, terkait nominal rencana biaya Rp 5.260.000 tersebut adalah biaya latsar untuk masing-masing peserta, sebagaimana perka LAN. Dana itu disebutnya akan dikelola sepenuhnya oleh lembaga diklat.
"Jadi tidak benar kalau BKD yang mengelola. Nanti apabila Pemda (Pemkab Nganjuk) yang membayari, nominalnya juga sama sejumlah itu," pungkas Sopingi.
Reporter : Panji Lanang Satriadin
0 komentar:
Post a Comment