Rapat Paripurna LKPJ Bupati Nganjuk bubar sebelum dibuka, lantaran sang bupati absen, disusul para Anggota DPRD Nganjuk rapat walkout (31/3) |
Rabu 31 Maret 2021 matakamera, Nganjuk – DPRD Kabupaten Nganjuk sedianya menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nganjuk Tahun Anggaran 2020, pada Rabu 31 Maret 2021. Namun, agendanya terpaksa dibatalkan lantaran sang bupati, Novi Rahman Hidhayat, tidak hadir.
Para wakil rakyat pun geram dan jengkel. Pasalnya, selain absen, Bupati Novi disebut-sebut awalnya sempat menyatakan diri akan hadir secara virtual, pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
Lalu, tiba-tiba Novi mengubah rencananya, dan menyebut akan hadir secara langsung, dengan permintaan agar peserta dibatasi. Yakni, 10 orang dari DPRD Nganjuk dan 4 orang dari Pemkab Nganjuk.
Ujung-ujungnya, setelah ditunggu sampai sore hari, sekitar pukul 16.00 WIB, Bupati Novi ternyata tidak datang. Sejumlah anggota DPRD Nganjuk pun ramai-ramai melakukan aksi walkout dari ruang sidang.
Salah satunya adalah Trisna Roosita, Anggota Fraksi PDIP. Ia bahkan mengaku merasa dilecehkan oleh Bupati Novi.
“Ketidakhadiran Pak Bupati terlalu mengada-ngada, isuk dele sore tempe (pagi kedelai sore tempe),” seloroh Trisna.
Legislator wanita ini juga tak bisa menyembunyikan kegeramannya, karena Bupati Novi seperti seenaknya sendiri menentukan aturan Paripurna DPRD Nganjuk. Contohnya permintaan untuk membatasi jumlah peserta.
"Terus ada aturan-aturan macam-macam, njengkelno bupatine (Bupati menjengkelkan),” ujarnya.
Wakil DPRD Kabupaten Nganjuk, Raditya Haria Yuangga, yang memimpin paripurna mengatakan, Bupati Novi disinyalir telah melakukan tindakan pelecehan terhadap institusi DPRD Nganjuk.
Terutama, karena sikap Bupati Novi yang awalnya mengatakan hadir, tetapi kemudian menyatakan tidak hadir. Lalu, sempat menyampaikan permintaan yang dianggap tidak wajar.
“Bupati meminta pada Rapat Paripurna hanya dihadiri 4 OPD (pemkab) dan 10 anggota dewan. Itu ditolak oleh para anggota dewan. Selain itu, Bupati Novi yang akhirnya tidak hadir semakin menambah kemarahan para anggota yang hadir,” ujar Angga, sapaannya.
Di waktu yang sama, beredar kabar bahwa sejumlah Anggota DPRD Nganjuk, termasuk Angga, akan mengajukan hak interpelasi kepada Bupati Novi di dalam forum paripurna LKPJ.
Namun hal itu ditepis Angga, sambil menyebut bahwa wacana intepelasi itu bukan terkait LKPJ.
"Interpelasi itu terkait perbup pengisian perangkat desa di Kabupaten Nganjuk," ujar politisi Partai Hanura tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Nganjuk Ulum Basthomi menjelaskan, dengan batalnya Paripurna LKPJ kali ini, maka sudah tertutup kesempatan penyampaiannya oleh Bupati Nganjuk.
Ini disebutnya mengacu peraturan perundang-undangan dan Tatib DPRD Nganjuk. Di mana, bupati wajib menyampaikan LKPJ paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Artinya, deadline terakhir pada 31 Maret 2021 ini.
“Sebenarnya kami telah mengagendakan paripurna ini pada 23 Maret 2021 lalu. Tetapi pihak Pemkab Nganjuk meminta dijadwalkan ulang 31 Maret 2021. Kami setuju, dan mengagendakannya hari ini pukul 09.00 WIB,” kata legislator dari PKB tersebut.
Di lokasi rapat paripurna, matakamera.net sempat berusaha meminta konfirmasi kepada beberapa kepala OPD Pemkab Nganjuk yang hadir. Di antaranya Kepala BKD Sopingi dan Kepala Disperindag Heny Rochtanti.
Namun, keduanya sama-sama tidak berkenan memberikan keterangan, terkait ketidakhadiran Bupati Novi.
Reporter : Panji Lanang Satriadin
0 komentar:
Post a Comment