Prayogo Laksono (kiri) bersama rekan saat berada di Gedung MA di Jakarta, Kamis 15 April 2021 |
Peraturan yang diterbitkan oleh Bupati Novi Rahman Hidhayat tersebut mengatur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Nganjuk.
Prayogo di Gedung MA Jakarta mengatakan, inisiatif mengajukan uji materi tersebut merupakan hak sebagai warga negara Indonesia dan warga Kabupaten Nganjuk.
"Betul hari ini (15/4) saya mengajukan permohonan keberatan atas Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 11 tahun 2021," kata kandidat Doktor Ilmu Hukum Untag Surabaya tersebut.
Ia melihat, Perbup Nganjuk 11/2021 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, serta memicu polemik di lapangan.
Undang-Undang (UU) yang dimaksud yakni UU Nomor 12 tahun 2011, tentang Pembentukan Perundang-undangan. Tepatnya pasal 5 huruf b,c, f dan huruf g.
Untuk diketahui, ketika Perbup 11/2021 diterbitkan, di waktu yang sama DPRD Nganjuk sebenarnya belum selesai memproses revisi Peraturan Daerah (Perda) 1/2016, sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 9/2018 tentang Desa. Perda inilah yang menjadi pijakan perbup perangkat desa.
Perbup dinilai terburu-buru dikeluarkan. Sehingga, para wakil rakyat belakangan bersepakat menggunakan hak interpelasi untuk meminta klarifikasi Bupati.
Selain itu, kegaduhan juga muncul di desa-desa yang sedang mempersiapkan tahapan pengisian perangkat.
Perbup dinilai memicu isu-isu liar di tengah masyarakat. Mulai dari tahapan pengisian perangkat desa yang dituding tidak transparan, isu nepotisme, hingga isu praktik jual-beli kursi perangkat.
Dengan pengajuan uji materi tersebut Prayogo berharap, MA bisa membatalkan Perbup Nganjuk 11/2021. Atau, memerintahkan Bupati Nganjuk untuk mencabutnya.
"Apabila permohonan uji materiil Perbup 11/2021 ini dikabulkan oleh Mahkamah Agung, harapan kami Bupati Nganjuk mau mematuhi," tukas Prayogo.
Awal April 2021 lalu, Sekretaris Daerah (Sekda) Nganjuk Mokhamad Yasin sempat memberikan pernyataan kepada wartawan terkait Perbup 11/2021. Menurutnya, perbup tersebut sudah layak dan sah dijadikan payung hukum.
Apalagi, kata Yasin, Perbup 11/2021 telah mendapatkan pengesahan dari Biro Hukum Pemprov Jatim. Namun ia juga memberi isyarat, bahwa segala kemungkinan masih bisa terjadi di kemudian hari, terkait kebijakan bupati tersebut.
Panji Lanang Satriadin
Perangkat desa...
ReplyDeleteSesuatu yang ambigu bagi saya����
Perangkat desa yg penuh jual beli jabatan/kursi. Sayang banyak pihak2 yg menutup mata, telinga dan mulut.
ReplyDeleteTrus gimana hasil akhirnya dari keputusan MA
ReplyDelete