Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono saat memeriksa surat penetapan Tim Perumus Hak Interpelasi Perbup Nganjuk 11/2021 (22/4) |
Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono, dalam keterangan pers-nya Kamis 22 April 2021 mengatakan, ia telah menandatangani penetapan tim perumus interpelasi yang dipimpin oleh Ketua Fraksi PDIP Marianto.
Marianto akan didampingi Ketua Fraksi PKB Bashori sebagai wakil ketua tim perumus.
Selengkapnya nama-nama seluruh anggota tim perumus interpelasi Perbup Nganjuk 11/2021 adalah :
1. Marianto (Fraksi PDIP)
2. Bashori (Fraksi PKB)
3. Puji Santoso (Fraksi PDIP)
4. Mashudi (Fraksi PDIP)
5. Gondo Hariyono (Fraksi PDIP)
6. M. Nur Daenuri (Fraksi PKB)
7. Asrori Arif (Fraksi PKB)
8. Raditya Haria Yuangga (Fraksi Hanura)
9. Edy Santoso (Fraksi Hanura)
10. Suprapto (Fraksi Gerindra)
11. Agus Bambang HW (Fraksi Gerindra)
12. Fauzi Irwana (Fraksi DKI)
13. Eko Wahyu MD (Fraksi DKI)
14. Maria Tunda Dewi (Fraksi Golkar)
15. Ratna Wulandari (Fraksi Nasdem-PPP)
Lebih lanjut Tatit Heru mengatakan, semua fraksi di DPRD Nganjuk sejauh ini tetap konsisten atas pengajuan hak interpelasi.
Pertimbangan mendasarnya yakni karena saat ini, DPRD Nganjuk masih dalam tahap pembahasan revisi Perda 1/2016 sebagaimana diubah Perda 9/2018 tentang Desa. Perda tersebut notabene menjadi acuan Perbup 11/2021.
Selain itu, terdapat indikasi-indikasi bahwa Perbup 11/2021 yang dikeluarkan oleh Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat, beberapa isinya kurang selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
“Tim perumus hak interpelasi berangkat dari ketentuan dalam undang-undang yang menyatakan bahwa patut diduga Bupati telah melanggar peraturan perundang-undangan. Karena itu kami meminta penjabaran dari Bupati Nganjuk atas pembuatan Perbup tersebut,” kata Tatit.
Karena itu, Tatit meminta kepada semua pihak untuk menunggu hasil tim perumus hak interpelasi yang telah ditandatanganinya.
“Insya Allah, yang masuk dalam tim perumus hak interpelasi ini akan tegak lurus dan istikomah,” tukas Tatit.
Apakah hak interpelasi ini berpeluang dilanjutkan ke hak angket? Terkait hal itu, Tatit meminta bersabar.
“Interpelasi saja belum dilaksanakan. Ya dilaksanakan dulu. Kalau terbukti peraturan perundang-undangan dilanggar tentu itu perbuatan melawan hukum. Dalam undang-undang juga diatur. Setelah itu kami tentu akan menyatakan pendapat lagi melalui fraksi yang ada di DPRD,” pungkasnya.
Panji Lanang S
0 komentar:
Post a Comment