Kejari Nganjuk Beberkan 12 Modus Penyelewengan Dana BOS

Dialog interaktif "Jaksa Menyapa" digelar Kejari Nganjuk secara on air di LPP-RRI Kediri, Kamis 22 April 2021 (foto dok. Kejari Nganjuk)
Jumat 23 April 2021

matakamera, Nganjuk - Banyak cara dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat luas.

Salah satunya, dengan melaksanakan kegiatan dialog interaktif bertajuk Jaksa Menyapa, on air di LPP-RRI Kediri, Kamis siang 22 April 2021. Adapun tema yang diambil yakni "Penggunaan Dana BOS dalam Perspektif Hukum".

Dimulai pukul 10.00 WIB, dialog diawali dengan pemaparan Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah. Ia antara lain mengemukakan latar belakang penggunaan dana BOS dalam perspektif hukum untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan pendidikan, yang menurutnya perlu mengalokasikan dan menyalurkan dana bantuan operasional sekolah regular. 

"Untuk mendukung pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah regular," urai Dicky.

Untuk diketahui, dasar hukum pengelolaan penggunaan Dana BOS diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Dicky menilai, secara umum landasan aturan tersebut belum memenuhi kebutuhan hukum dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah regular.

"Dampaknya, dalam penggunaan dana BOS seringkali timbul modus penyelewengan. Di sini setidaknya ada contoh 12 modus penyelewengan penggunaan dana BOS," papar Dicky.

Modus penyelewengan yang dimaksud antara lain, kepala sekolah diminta menyetor sejumlah uang tertentu kepada pengelola dana BOS di diknas, dengan dalih mempercepat proses pencairan dana BOS. Lalu modus kedua, sekolah tidak melibatkan komite sekolah dan dewan pendidikan dengan tujuan mempermudah penyelewengan dana BOS.

Ketiga, dana BOS hanya dikelola oleh kepala sekolah dan bendahara sekolah. Keempat, sekolah kerap kali melakukan mark up atau penggelembungan dana pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Lalu kelima, agar dana BOS ditingkatkan, kepala sekolah menyetor sejumlah uang tertentu kepada oknum pejabat diknas dengan dalih untuk uang administrasi.

Berikutnya, modus keenam, dana BOS diselewengkan dalam bentuk pengadaan barang dan jasa. Ketujuh, pengelolaan dana BOS tidak sesuai dengan petunjuk teknis seperti yang pernah diungkap Indonesia Coruption Watch (ICW) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedelapan, dana BOS sengaja dikelola secara tidak transparan, contohnya tidak memasang papan informasi tentang penggunaan dana BOS. Kesembilan, pihak sekolah atau kepala sekolah selalu berdalih dana BOS kurang. Padahal, sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Modus kesepuluh, kepala sekolah kerap menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi. Bahkan, tak jarang dana BOS masuk ke rekening pribadi.

Kesebelas, pembelian alat prasarana sekolah dengan kuitansi palsu atau pengadaan alat fiktif. Dan terakhir, modus keduabelas, kepala sekolah juga kerap membuat laporan palsu, seperti honor para guru yang seharusnya dibayar dengan dana BOS, namun malah diambil kepala sekolah dengan tanda tangan palsu si guru.

"Bentuk pengawasan dari kami, karena kami sudah ada MoU dengan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jatim wilayah Nganjuk, untuk setiap kegiatan di cabang dinas biasanya sudah konsultasi atau koordinasi dengan Kejari Nganjuk," ujar Dicky.

Selain Dicky, pemaparan juga disampaikan jaksa fungsional Kejari Nganjuk Ratrieka Yuliana. Ia antara lain menyampaikan tentang penerapan sanksi dari penyelewengan penggunaan dana BOS, yang disebutnya lebih kepada sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Contohnya, pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja.

Selain itu, juga tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi, pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota.

Namun, lanjut Ratrieka, apabila terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan maka bisa masuk ke ranah UU Tindak Pidana Korupsi. Hal ini sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana. 

"Ketentuan hukum tersebut yang biasanya kita pakai apabila ada pelaku tindak pidana kejahatan dalam hal ini tindak pidana korupsi," ujar jaksa wanita tersebut.

Lebih lanjut dijelaskannya, di Kabupaten Nganjuk untuk Cabang Dinas Pendidikan wilayah Nganjuk biasanya memang melakukan konsultasi ataupun koordinasi. Pihak kejaksaan secara berkala juga melakukan penerangan hukum kepada kepala sekolah atau komite sekolah, agar apapun yang menjadi permasalahan di Cabang Dinas Pendidikan wilayah Nganjuk bisa terpecahkan 

"Namun sejauh ini belum ada pengaduan terkait penggunaan Dana BOS di wilayah Kabupaten Nganjuk," ucapnya.

Selain dari Kejari Nganjuk, dialog juga dihadiri oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah Nganjuk Edy Sukarno. 

Ia antara lain menyampaikan pendapat, bahwa pada dasarnya pendidikan kita berbasis keluarga, masyarakat dan pemerintah.

Terkait langkah antisipasi ntuk pengelolaan dana BOS, Edy menyebut sudah berkoordinasi dengan Kejari Nganjuk, dan menjalin MoU sejak tahun 2019.

"Serta kita mendapatkan fasilitas untuk fatwa hukum sehingga persoalan-persoalan teknis di lapangan kita share ke Kejari Nganjuk dan dijawab oleh Kejaksaan," ujarnya.

Lebih lanjut Edy memaparkan, bahwa penggunaan dana BOS mengandung prinsip-prinsip untuk mendukung konsep pembelajaran, tidak bersifat kaku, dan pengelolaan berdasarkan manajemen berbasis sekolah.

“Sehingga kita sadari bahwa sebenarnya sesuai dengan beban sekolah mayoritas 45 persen guru di Kabupaten Nganjuk merupakan guru honorer, yang selama ini ditanggung oleh dana partisipasi masyarakat.  Tahun ini sedikit terbuka karena yang awalnya untuk honor sebesar 15 persen sekarang naik maksimal menjadi 50 persen. Harapannya supaya teman-teman guru honorer tetap dapat hidup. Lalu penggunaan-penggunaan yang dibelanjai oleh dana BOS diantaranya penerimaan peserta didik baru, penilaian pendidikan, untuk langganan pembayaran barang dan jasa, pengembangan perpustakaan, administrasi sekolah, peningkatan mutu guru, pembelajaran ekstrakulikuler, kalau di SMK untuk praktek kerja industri, magang guru dan lain sebagainya,” urai Edy.

Sebelum pencairan dana BOS, lanjut Edy, pihaknya mendampingi sekolah untuk menyusun rencana kegiatan anggaran sekolah. Karena jika perencanaan anggarannya meleset sudah tidak bisa diganti.

“Kami mengedukasi bahwa untuk peningkatan kualitas pendidikan, siapapun dan konsepnya apapun itu, guru yang menjadi skala prioritas. Sehingga kami meminta kepala sekolah untuk meningkatkan mutu kualitas gurunya jadi tidak semuanya pada beban sarana,” imbuhnya.

Edy juga menekankan, dana BOS tidak bisa digunakan untuk rehab fisik gedung. Melainkan hanya untuk maintenance atau perawatan sementara. 

“Dan tahun ini penggunaan dana BOS di konsentrasikan kepada honorer, kegiatan penanaganan covid-19, sarana protokol kesehatan, fasilitas audio atau IT untuk menangani pembelajaran jarak jauh,” pungkasnya.

Forum dialog tersebut juga berlangsung secara interaktif, di mana sejumlah pendengar menyampaikan pertanyaan maupun opini mereka, yang kemudian langsung dijawab oleh para narasumber. 

Sumber : Kasi Intel Kejari Nganjuk

Editor : Panji Lanang Satriadin

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System