Sidang paripurna menentapkan penggunakan hal interpelasi dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Nganjuk Ulum Basthomi, didampingi dua pimpinan lainnya, Senin 5 April 2021 |
matakamera, Nganjuk – DPRD Kabupaten Nganjuk bersepakat untuk menggulirkan hak interpelasi, menyikapi terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nganjuk Nomor 11 Tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa. Kesepakatan itu tertuang dalam hasil Sidang pada Senin 5 April 2021.
Sidang atau rapat tersebut dihadiri oleh 41 dari 50 Anggota DPRD Nganjuk, dipimpin oleh tiga orang Wakil Ketua DPRD Nganjuk. Masing-masing Ulum Basthomi dari PKB, Jianto dari Partai Gerindra, serta Raditya Haria Yuangga dari Partai Hanura.
Untuk diketahui, interpelasi merupakan salah satu hak legislatif, untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Ulum Basthomi mengatakan, usulan penggunaan hak interpelasi DPRD kepada Bupati Nganjuk tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai tata tertib dan peraturan yang ada.
Yakni diusulkan minimal tujuh anggota DPRD dan disetujui oleh 51 persen jumlah anggota DPRD Kabupaten Nganjuk.
"Tentunya setelah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan, tentunya usulan hak interpelasi bisa ditetapkan sebagai rancangan keputusan DPRD Kabupaten Nganjuk," kata Ulum, sebagai Ketua Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk.
Menurut Ulum, sebelum disahkan menjadi rancangan keputusan DPRD, usulan hak interpelasi tersebut terlebih dahulu disampaikan oleh salah satu perwakilan anggota DPRD Nganjuk.
Dalam kesempatan tersebut dipaparkan sejumlah alasan, mengapa DPRD mengusulkan penggunaan hak meminta keterangan kepada Bupati Nganjuk tersebut.
"Intinya, selain dikeluarkannya Perbup Nomor 11 Tahun 2021 dan karena tidak adanya kepastian dari Bupati Nganjuk, sehingga membuat rakyat tidak mendapatkan kejelasan. Hal itu menimbulkan keresahan di masyarakat yang seharusnya tidak boleh terjadi," ucap Ulum Basthomi.
Di samping itu, menurut Ulum Basthomi, dari 7 Fraksi DPRD Kabupaten Nganjuk, awalnya 6 Fraksi menyetujui pengajuan hak meminta keterangan kepada Bupati Nganjuk, dan satu Fraksi tidak mengambil keputusan tentang hak tersebut. Namun pada akhirnya, seluruh fraksi di DPRD Nganjuk menyepakati.
"Untuk itu, setelah adanya keputusan hak interpelasi terhadap Bupati Nganjuk kami berharap segera ditindaklanjuti dan direspons, atas persoalan yang dipertanyakan DPRD Nganjuk tersebut. Hal ini biasa dilakukan DPRD sesuai aturan dan mekanisme yang ada. Kita berharap yang terbaik di tengah Pandemi covid-19 sekarang ini," tukas Ulum.
Sementara Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidhayat belum berhasil dikonfirmasi terkait keputusan DPRD Nganjuk yang akan mengajukan hak interpelasi.
Sedangkan Wakil Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi belum bisa berkomentar terkait persoalan itu.
"Kita ikuti dan lihat dahulu, ini dinamika politik di Kabupaten Nganjuk," ujar Marhaen.
Reporter : Panji Lanang Satriadin
0 komentar:
Post a Comment