Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi saat melantik dan mengangkat Sihat Raharjo sebagai Kepala Desa Mojoduwur periode 2019-2025 |
Pantauan matakamera.net, upacara pelantikan berlangsung tertutup di Ruang Rapat Anjukladang, Kompleks Pendopo Pemkab Nganjuk, Jumat pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Wartawan dilarang masuk ruangan. Jumlah undangan pun dibatasi.
Di luar, pengamanan yang dilakukan superketat. Polres Nganjuk menerjunkan puluhan personil dilengkapi dengan kendaraan baracuda, kawat berduri hingga unit satwa K-9.
Pelantikan dilaksanakan oleh Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, mewakili Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat. Menurut Marhaen, Bupati Novi berhalangan hadir karena kepentingan lain.
"Digelar terbatas ini sebenarnya bukan dilarang diliput. Ini miskomunikasi saja. Memang ada beberapa pertimbangan seperti kondisi Covid-19 juga faktor keamanan," kata Wabup usai pelantikan.
Lebih lanjut dalam sambutannya Marhaen mengaku sangat mengapresiasi Kades Sihat dan masyarakat Desa Mojoduwur.
"Kejadian di Mojoduwur menandakan bahwa masyarakat Desa Mojoduwur sudah dewasa dalam berpolitik dan berdemokrasi. Di mana, apabila ada masalah-masalah urgen mengutamakan upaya-upaya hukum. Sehingga situasi kamtibmas di Nganjuk akan selalu kondusif," ujar kepala daerah dari PDIP tersebut.
Marhaen juga berpesan kepada kades yang baru dilantik, bahwa sebagai pemimpin harus mampu merangkul dan mengayomi semua pihak, serta senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat Desa Mojoduwur.
Sehingga, ke depan pemerintahan Desa Mojoduwur akan lebih bisa fokus dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
"Kejadian di Mojoduwur menandakan bahwa masyarakat Desa Mojoduwur sudah dewasa dalam berpolitik dan berdemokrasi. Di mana, apabila ada masalah-masalah urgen mengutamakan upaya-upaya hukum. Sehingga situasi kamtibmas di Nganjuk akan selalu kondusif," ujar kepala daerah dari PDIP tersebut.
Marhaen juga berpesan kepada kades yang baru dilantik, bahwa sebagai pemimpin harus mampu merangkul dan mengayomi semua pihak, serta senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat Desa Mojoduwur.
Sehingga, ke depan pemerintahan Desa Mojoduwur akan lebih bisa fokus dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
Sihat usai pelantikan mengaku bersyukur atas pengangkatan dirinya sebagai Kades Mojoduwur. Ia juga berjanji akan bekerja semaksimal mungkin untuk warganya.
Sebelumnya, pada Senin 12 April 2021, eks-Kades Mojoduwur Jumali bersama massa pendukungnya melakukan hearing dengan Komisi I DPRD Nganjuk.
Di sela-sela acara tersebut, Jumali sempat memberikan pernyataan kepada wartawan, bahwa ia keberatan jika Pemkab Nganjuk melantik Sihat sebagai Kades Mojoduwur.
Dengan berapi-api, Jumali bahkan mengaku siap 'perang' jika pelantikan tersebut tetap dilaksanakan.
Untuk diketahui, sengketa antara Sihat Raharjo dan Jumali bermula dari perolehan suara keduanya yang sama alias seimbang, pada Pilkades Mojoduwur.
Pilkades yang digelar pada 12 Februari 2019 lalu itu diikuti oleh empat orang calon. Calon nomor urut 1 Muhajir mendapat 564 suara. Sedangkan calon nomor urut 2 Shinta mendapat 509 suara. Adapun calon nomor urut 3 dan 4, yakni Sihat dan Jumali, sama-sama memperoleh 833 suara.
Pemenangnya diputuskan jatuh ke tangan Jumali. Ia kemudian dilantik menjadi Kades Mojoduwur oleh Bupati Novi Rahman Hidhayat.
Sihat tidak terima. Ia lalu menggugat mekanisme penentuan pemenang pilkades tersebut ke PTUN. Kasus berlanjut ke PT-TUN dan memenangkan gugatan Sihat.
Majelis hakim PT-TUN meminta Pemkab Nganjuk melantik Sihat Raharjo sebagai Kades Mojoduwur. Atas putusan itu, Pemkab Nganjuk memilih mengajukan kasasi ke MA.
Pilkades yang digelar pada 12 Februari 2019 lalu itu diikuti oleh empat orang calon. Calon nomor urut 1 Muhajir mendapat 564 suara. Sedangkan calon nomor urut 2 Shinta mendapat 509 suara. Adapun calon nomor urut 3 dan 4, yakni Sihat dan Jumali, sama-sama memperoleh 833 suara.
Pemenangnya diputuskan jatuh ke tangan Jumali. Ia kemudian dilantik menjadi Kades Mojoduwur oleh Bupati Novi Rahman Hidhayat.
Sihat tidak terima. Ia lalu menggugat mekanisme penentuan pemenang pilkades tersebut ke PTUN. Kasus berlanjut ke PT-TUN dan memenangkan gugatan Sihat.
Majelis hakim PT-TUN meminta Pemkab Nganjuk melantik Sihat Raharjo sebagai Kades Mojoduwur. Atas putusan itu, Pemkab Nganjuk memilih mengajukan kasasi ke MA.
Belakangan, dalam putusan tertanggal 14 Agustus 2020, MA menolak kasasi tersebut. Bupati Nganjuk diperintahkan untuk membatalkan pengangkatan Jumali. Serta, segera melantik Sihat menjadi Kades Mojoduwur.
Panji LS
0 komentar:
Post a Comment