Masyarakat saat menerima kembali barang bukti sepeda motor dari petugas Kejari Nganjuk, Senin (31/5) |
Yang terbaru, Korps Adhyaksa meluncurkan Program SAEAMPUH atau Sistem Layanan Ambil Barang Bukti 10 Menit. Program ini diluncurkan secara resmi pada Senin 31 Mei 2021, di bawah pengelolaan Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Nganjuk.
Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero South melalui Kasi Intelijen Dicky Andi Firmansyah mengatakan, Program SAEAMPUH ini menjadi upaya nyata Kejari Nganjuk untuk memutus keruwetan birokrasi dalam pengurusan barang bukti perkara.
"Sehingga masyarakat tidak perlu lagi menunggu terlalu lama dengan prosedur yang bertele-tele. Sekarang hanya butuh waktu 10 menit barang bukti langsung bisa dibawa pulang. Pokoknya bye bye ribet!" ujar Dicky.
Di hari peluncuran program tersebut, tampak sejumlah barang bukti kendaraan bermotor langsung diambil oleh yang pemiliknya.
Antara lain dua unit motor masing-masing Yamaha Mio pink dan Honda Beat hitam.
Dicky mengatakan, kedua barang bukti tersebut diamankan antara lain terkait dengan perkara tindak pidana umum yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara berbarengan/pengeroyokan. Perkaranya ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Endang Dwi Rahajoe.
Lalu, terkait perkara Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Jaksa Penuntut Umum Ratrieka Yuliana.
"Barang bukti tersebut sudah tidak dipergunakan lagi untuk kepentingan penuntutan dalam pembuktian perkara, karena telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, dengan Amar Putusan dikembalikan kepada pemilik," pungkas Dicky.
Reporter : Panji Lanang S
0 komentar:
Post a Comment