Salah satu pegawai Kejari Nganjuk menjalani medical check up sebelum divaksin (18/5)/Panji-matakamera.net |
Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah mengatakan, sebelum dilaksanakan vaksinasi, pegawai Kejari Nganjuk diarahkan untuk mendaftarkan diri dengan mengisi formulir yang sudah disiapkan oleh petugas.
Pengisian formulir menggunakan data sesuai KTP. Karena menurut Dicky, setelah vaksinasi Covid-19 akan mendapat sertifikat digital sebagai bukti bahwa pegawai Kejaksaan Negeri Nganjuk sudah mengikuti vaksinasi Covid-19 tahap I.
Vaksinasi Covid-19 kepada seluruh pegawai Kejari Nganjuk bertujuan untuk membuat kekebalan tubuh menjadi lebih kuat khususnya pada virus yang akan masuk. Sehingga bisa mengurangi dan mencegah penularan Covid-19.
"Karena dengan vaksinasi akan membuat tubuh seseorang mengenali bakteri atau virus penyebab penyakit tertentu sehingga bila terpapar bakteri atau virus, tubuh akan menjadi lebih kebal," terang Dicky.
Setelah mendapat Vaksinasi Covid-19, Dicky menegaskan pegawai Kejari Nganjuk harus tetap mengikuti protokol kesehatan dengan 3 M. Yakni Memakai masker yang menutupi hidung dan mulut, mencuci tangan dengan sabun serta air mengalir dan menjaga jarak fisik 1-2 meter dengan orang sekitar.
Adapun vaksinasi dosis kedua akan dilaksanakan 28 hari setelah vaksinasi pertama yaitu pada tanggal 14 Juni 2021.
Reporter : Panji Lanang Satriadin
0 komentar:
Post a Comment