gambar ilustrasi |
Kali ini, melalui tim khusus berjuluk "Rajawali 19" yang dimiliki, mereka berhasil meringkus seorang pria bernama MA, 42, warga Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, yang kedapatan menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
MA ditangkap dalam sebuah penggerebekan tempat kos di wilayah Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Ahad dini hari (30/5) sekitar pukul 02.30 WIB. Di salah satu kamar, polisi mendapati MA bersama barang bukti 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,36 gram di tangannya.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto mengatakan, penangkapan tersangka MA di sebuah kamar kos dini hari itu berawal dari informasi masyarakat. Yakni, di sekitar lokasi kerap terjadi transaksi sabu-sabu.
“Mendapat informasi tersebut, Unit Resmob Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki laki yang mengaku bernama MA,” ujar Supriyanto.
Selain barang bukti sabu-sabu seberat 0,36 gram, dari tangan tersangka MA juga diamankan barang bukti berupa 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa sabunya, 1 buah plastik kosong, seperangkat alat hisap/ bong, 1 buah korek api gas, 1 buah sedotan, dan 1 buah ponsel berwarna hitam yang pada saat itu berada di lantai dalam kamar rumah kos tersebut.
“tersangka MA mengaku bahwa sabu tersebut adalah pesanan dari temannya, Bd (DPO) warga Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk,” urai Supriyanto.
Selain itu, lanjut Supriyanto, tersangka MA juga mengaku bahwa sabu tersebut ia dapatkan dengan cara membeli dari TRIS (DPO) warga Surabaya dengan cara diranjau.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Reporter : Panji Lanang S
0 komentar:
Post a Comment