Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa/foto : dok. Humas Pemprov Jawa Timur |
Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Agama lewat terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid-19. Dalam SE tersebut Melalui SE tersebut, Kemenag melarang pelaksanaan takbiran keliling pada malam Idul Fitri.
Sejalan dengan itu Pemprov Jawa Timur juga mengeluarkan SE Gubernur Jatin Nomor : 451/10180/012.1/2021 Tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di saat masa pandemi covid-19 di Jawa Timur .
“Kepada seluruh masyarakat Jatim, tolong aturan ini ditaati demi kepentingan dan kebaikan kita bersama. Jangan sampai timbul klaster-klaster baru yang tidak kita inginkan,” ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Rabu (12/5).
Khofifah menyebut, meskipun dilarang takbiran keliling, namun masyarakat masih diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan takbiran di masjid atau mushala. Namun dengan ketentuan peserta hanya sebanyak 10 persen dari kapasitas masjid. Selain itu, juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Takbiran juga dapat dilakukan secara virtual. Ini semua dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan dan keramaian,” tuturnya.
Terkait pelaksanaan sholat Idul Fitri, Khofifah menerangkan bahwa dalam SE Gubernur Jawa Timur tersebut mengatur agar penyelenggaraan ibadah shalat Iedul Fitri dilakukan berbasis zonasi PPKM Mikro. Silahkan sholat Ied di masjid atau lapangan terbuka terdekat dengan rumah. Di Jawa Timur terdapat 8501 desa dan kelurahan. Saat ini ada satu desa zona merah.
Sehingga di desa yang masih zona merah masyarakat melaksanakan sholat Iedul Fitri di rumah. Selebihnya di masjid atau lapangan terdekat dari rumah dengan protokol kesehatan yang ketat, khotbah antara 7 sampai 10 menit. Sedangkan kapasitas bagi zona orange maksimal 15 persen.
Reporter : Panji Lanang Satriadin
Reporter : Panji Lanang Satriadin
0 komentar:
Post a Comment