Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tiga Tersangka dan BB Kasus Curat

Jaksa Kejari Nganjuk saat memeriksa salah satu tersangka curat, yang baru saja dilimpahkan dari Polsek Bagor/foto dok. Kejari Nganjuk
Sabtu 22 Mei 2021

matakamera, Nganjuk - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menerima pelimpahan tiga tersangka, HR, W, dan S dan barang bukti dari penyidik Polsek Bagor, Pada Kamis, 20 Mei 2021.

Pelimpahan kasus yang dibawa penyidik Bripka Anto tersebut diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hani Susilo, SH., Ratrieka Yuliana, SH., dan Halim Irmanda, SH., di ruang tahap II Kejari Nganjuk, Jalan Dermojoyo, Kabupaten Nganjuk.

Menurut keterangan Tim Penerangan Kejari Nganjuk, melalui Kasi Intelijen Dicky Andi Firmansyah, penerimaan tersangka dan barang bukti tersebut adalah untuk tahap kedua.

"Tiga tersangka yang dilimpahkan tersebut disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke -4 tentang pencurian, dimana barang siapa memgambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum," terang Dicky.

Tak hanya kasus pencurian ini saja, dalam kurun waktu 1 minggu sampai dengan berita ini dirilis, Kejari menerima tersangka dan barang bukti (tahap ll) sebanyak 10 perkara yang terdiri dari 5 kasus curat, penyalahgunaan Narkotika ( Pasal 114) 3 perkara, serta kasus Okerbaya 2 perkara.

Reporter: Panji Lanang Satriadin
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System