Jaksa Kejari Nganjuk saat memeriksa salah satu tersangka curat, yang baru saja dilimpahkan dari Polsek Bagor/foto dok. Kejari Nganjuk |
Pelimpahan kasus yang dibawa penyidik Bripka Anto tersebut diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hani Susilo, SH., Ratrieka Yuliana, SH., dan Halim Irmanda, SH., di ruang tahap II Kejari Nganjuk, Jalan Dermojoyo, Kabupaten Nganjuk.
Menurut keterangan Tim Penerangan Kejari Nganjuk, melalui Kasi Intelijen Dicky Andi Firmansyah, penerimaan tersangka dan barang bukti tersebut adalah untuk tahap kedua.
"Tiga tersangka yang dilimpahkan tersebut disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke -4 tentang pencurian, dimana barang siapa memgambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum," terang Dicky.
Tak hanya kasus pencurian ini saja, dalam kurun waktu 1 minggu sampai dengan berita ini dirilis, Kejari menerima tersangka dan barang bukti (tahap ll) sebanyak 10 perkara yang terdiri dari 5 kasus curat, penyalahgunaan Narkotika ( Pasal 114) 3 perkara, serta kasus Okerbaya 2 perkara.
Reporter: Panji Lanang Satriadin
0 komentar:
Post a Comment