Kamis 20 Mei 2021
matakamera, Nganjuk - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk Nophy Tennophero Suoth SH., MH., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Boma Wira Gumilar.SH., MH serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Nganjuk mengikuti In House Training dengan tema “Pelaksanaan Legal Assistance dan Legal Opinion pada JAM DATUN” di aula Kejari Nganjuk, pada Kamis, 20 Mei 2021 pukul 08.30 WIB.
Bertindak sebagai narasumber dalam In House Training, Direktur Pertimbangan Hukum Bernedeta Maria Elastiyani.SH., MH, Kasubdit Pendapat Hukum Yunita Arifin, SH., MH dan Kasubdit Pendampingan Hukum dan Audit Hukum Purwani Utami, SH.
In House Training digelar menggunakan sarana video conference diikuti oleh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk Nophy Tennophero Suoth. SH., MH, kegiatan In House Training tersebut sangat penting untuk menambah wawasan dan pengetahuan, guna mengoptimalkan kemampuan JPN dalam penguatan efektifitas pendampingan hukum (legal assistance) dan pendapat hukum (legal opinion)
Selain itu keberhasilan pelaksanaan tugas juga diukur dari sejauh mana efektifitas pelayanan mencapai sasaran serta tujuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian peningkatan kualitas pelayanan mampu mendorong JPN untuk senantiasa mengoptimalisasi tugas. “JPN dapat memberikan manfaat besar tidak hanya bagi principal atau pemangku kepentingan namun juga bagi masyarakat luas,” jelas Kajari Nganjuk.
Salah satu kunci utama, lanjut Nophy, dapat tercapainya pelaksanaan tugas dan tanggungjawab bidang Datun terletak pada adanya kepercayaan yang bersumber dari kualitas yang mencerminkan profesionalitas, kesungguhan dan integritas JPN
“Bahwa Kejaksaan Negeri Nganjuk sudah pernah memberikan legal opinion atas permintaan Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk terkait Paket Kegiatan Pengadaan Aplikasi Covid-19 Tahun 2021,” tegasnya.
Reporter: Panji LS
Home
Berita
kejaksaan
Regional
Optimalkan Tugas Jaksa Pengacara Negara, Kejari Nganjuk Ikuti In House Training
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 komentar:
Post a Comment