Kantor Pengadilan Negeri Nganjuk (gambar tidak terkait langsung dengam berita) |
Ia digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk oleh Akit Tohari, warga Desa Kedungombo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Akit tak lain adalah rekan bisnis sang kades.
Akit menilai Susilo tidak memiliki itikad baik untuk membayar kekurangan selisih harga beras yang dijualnya.
Kuasa hukum Akit Tohari, Budi Setyohadi SH mengatakan, persoalan tersebut terjadi sejak empat tahun lalu. Sampai saat ini, Budi menyebut tergugat Susilo belum melunasi kekurangan pembelian beras.
"Kekurangan pembelian beras itu mencapai sekitar Rp 708,7 juta. Itu yang kami gugat ke pengadilan secara perdata untuk segera dibayar atau dilakukan penyitaan barang milik tergugat sebagai pelunasan," kata Budi Setyohadi, dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/5).
Menurut Budi, sebelum memutuskan untuk menggugat ke PN Nganjuk, Akit sebenarnya sudah berupaya melakukan penagihan secara kekeluargaan. Namun rekan bisnisnya yang juga Kades Kampungbaru tersebut ternyat tidak kunjung melakukan pelunasan.
Dalam materi gugatan tersebut, Budi menyebut juga telah menyertakan bukti-bukti autentik sebagai bahan dasar agar pihak pengadilan melakukan pemeriksaan dan mengadili tergugat, untuk meletakkan sita jaminan concervatoir bestag alias melakukan pembekuan benda-benda yang berada dalam kekuasaan tergugat.
"Ini semua kami lakukan agar nantinya pihak tergugat mau melunasi hutangnya dengan mudah dan juga tergugat tidak beralibi kalau dirinya dalam keadaan tidak mampu membayar karena jatuh miskin," ujar Budi.
Dikonfirmasi terpisah, Kades Susilo Dwi Prasetyo tak menampik perihal dugaan tunggakan pengambilan beras yang terjadi pada tahun 2018 lalu. Hanya saja, pihaknya berpendapat bahwa selisih nominal harga beras yang sampai saat ini menjadi tunggakan itu belum ada kejelasan.
"Memang benar kami pernah melakukan kerjasama usaha dengan Akit Tohari terkait jual beli beras. Akan tetapi kalau terkait angka nominal harga beras sebagai utang yang dituduhkan pada kami hal itu tidak benar," kata Susilo.
Karena itu, menurut sang kades, jika dirinya dituding sebagai orang yang tidak mempunyai itikad baik, itu menurutnya tidak benar. Pasalnya, penyelesaian angka nominal harga beras dalam usaha jual beli keduanya sampai saat ini belum ada kesepakatan tetapi telah menimbulkan utang piutang.
"Kami telah beritikad baik sekeluarga dengan mendatangi rumah Pak Akit untuk membicarakan hal itu. Kalau sebenarnya persoalan itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan mengapa harus sampai di Pengadilan," seloroh Susilo.
Susilo pun mengaku bersedia melakukan kroscek terkait selisih nilai harga nominal beras tersebut bersama-sama dengan bukti-bukti yang ada.
Reporter : Panji Lanang Satriadin
0 komentar:
Post a Comment