Tampak puluhan tersangka dari berbagai kasus pidana dibeberkan, pada konferensi pers Polres Nganjuk Jumat (21/5) |
Kesuksesan tersebut berkat kerja keras dan kekompakan tim Satreskrim dan Satreskoba yang didukung oleh polsek jajaran. Seluruh hasil tangkapan dalam operasi tersebut dibeber dalam konferensi pers Jumat pagi, 21 Mei 2021 di halaman Mapolres Nganjuk.
"Selama sebulan pelaksanaan operasi, jajaran Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus pengeroyokan, pencabulan, bahan peledak petasan, juga narkoba," ujar Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama dalam konferensi pers tersebut.
Harviadhi mengatakan, Satreskrim dan Polsek jajaran mengungkap kasus pengeroyokan di enam titik lokasi, antara lain ada wilayah Sukomoro, Patianrowo, Gondang, Tanjuanganom, dan Jatikalen.
Selain itu, Satreskrim Polres Nganjuk juga mengungkap beberapa kasus pencabulan, dan pemerkosaan yang terjadi pada korban anak-anak di bawah umur.
“Korban antara lain anak kandung, keponakan, anak teman, dan anak tetangga,” sebut Harviadhi.
Pada malam takbir Hari Raya Idul Fitri, Satreskrim Polres Nganjuk mengamankan dua orang tersangka yang menyimpan bahan peledak (handak) untuk dibuat mercon.
Dalih para tersangka, lanjut Harviadhi, dengan sengaja membuat dan membunyikan mercon tersebut di halaman rumah. Meski demikian selama bulan Ramadan hingga usai hari raya, larangan membuat dan membunyikan mercon tetap tidak diperbolehkan karena bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Berikutnya, Polres Nganjuk juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika (sabu-sabu) dan obat keras berbahaya (okerbaya). Dari 12 kasus yang dilaporkan, Satresnarkoba Polres Nganjuk telah menetapkan 21 tersangka. Dari 21 laporan polisi itu, 14 tersangka kasus sabu-sabu, dan 7 tersangka kasus okerbaya.
Sementara barang bukti yang diamankan dari kasus narkoba, sabu sebanyak 10,65 gram, pil dobel L 4.846 butir, serta uang tunai sebesar Rp 2.416.000 ribu.
Panji Lanang S
0 komentar:
Post a Comment