Tersangka AS dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Nganjuk |
Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto mengatakan, AS diduga hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu kepada teman perempuannya, TT asal Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk yang statusnya sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Perkaranya berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Baron.
“Mendapat informasi tersebut, Tim Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk bergerak cepat melakukan penyelidikan dan hasilnya, Selasa (25/5/2021) sekitar pukul 00.30 WIB di salah satu rumah warga di Dusun Kandeg Desa Waung Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk mengamankan AS,” ungkap Iptu Supriyanto, Selasa (25/5).
Saat dilakukan penggeledahan, kata Supriyanto, dari tangan AS berhasil diamankan barang bukti 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,32 gram, seperangkat alat hisap sabu (1 buah botol yang tutupnya dilubangi dan dimasuki 2 sedotan, 1 buah pipet kaca, 1 buah sekrop plastik, 1 buah korek api gas) dan 1 buah ponsel.
“Kepada petugas, AS mengaku bahwa sabu tersebut merupakan pesanan teman perempuannya, TT,” katanya.
Selain itu, lanjut Iptu Supriyanto, tersangka AS juga mengaku bahwa sabu tersebut, ia dapatkan dengan cara membeli dari PN (DPO) warga Desa Karangasem Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang dengan cara diranjau
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di serahkan Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkanya.
Reporter : Panji LS
0 komentar:
Post a Comment