gambar ilustrasi |
Yang pertama adalah peristiwa pilu yang menimpa EO, 21, gadis penyandang tunawicara di Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk. EO menjadi korban pencabulan, yang ironisnya dilakukan oleh tetangganya sendiri, SU, pria 35 tahun.
Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto, membenarkan peristiwa ini. Kejadiannya Sabtu, 1 Mei 2021, saat korban berada sendirian di rumah. Kakak sepupunya tengah keluar untuk membeli makanan.
Tiba-tiba, pelaku mengendap-endap masuk ke rumah yang ditinggali korban.
“Bersamaan dengan itu, korban di dalam kamar mandi sedang mandi dengan pintu dalam keadaan terbuka. Kemudian timbul niat pelaku untuk mencabuli korban,” papar Supriyanto.
Mengetahui niat jahat pelaku, korban berusaha memberontak dan berlari ke dalam kamarnya. Namun, pelaku mengejar korban, lalu mendekapnya dari belakang, menindih tubuh, dan membekap mulut korban. Tak hanya itu, lanjut Supriyanto, pelaku juga sempat memukul pelipis korban.
Aksi bejat pelaku tepergok setelah kakak sepupu korban pulang ke rumah sekitar pukul 17.15 WIB. Sesampainya di rumah, ia mendapati Motor Yamaha Jupiter Z AG 4397 VAR milik pelaku terparkir di depan bangunan rumah.
“Setelah itu saksi buka pintu rumah, dan menemukan korban berteriak dengan pakaian bagian atas terbuka serta ditindih oleh pelaku yang sudah tidak mengenakan pakaian,” tutur Supriyanto.
Insiden ini sempat membuat geger warga setempat. Sementara keluarga korban yang tak terima dengan kejadian tersebut, akhirnya melaporkan kasus ini ke Mapolsek Jatikalen.
“Pelaku ditangkap Ahad 2 Mei 2021, dan kasusnya kini ditangani Unit PPA Polres Nganjuk.
Sementara itu, pada Rabu 5 Mei 2021, peristiwa tindak pidana asusila juga menimpa CIN, 15, anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar.
Pelakunya adalah YNS, 53, petani warga Kecamatan Gondang.
Insidennya berawalnya pada Rabu (5/6) sekitar pukul 09.00 WIB, korban saat bermain dipanggil pelaku disuruh membelikan bumbu penyedap rasa di warung sebelah.
Kala itu, korban oleh pelaku diberi uang tunai Rp 20 ribu, dan dibelikan penyedap rasa seharga Rp 3000, sehingga sisa Rp 17 ribu. Usai membeli penyedap rasa tersebut, korban kembali ke rumah pelaku untuk menyerahkan bumbu masak beserta uang kembaliannya.
Setelah sampai di rumah pelaku, korban diberi imbalan uang Rp 10 ribu oleh pelaku sambil diraba dadanya. Lalu disuruh makan, namun korban tidak mau lantaran berpuasa.
Selanjutnya pelaku mengajak korban masuk ke kamarnya. Karena takut, korban pun menolak ajakan pelaku. Namun pelaku keburu menarik tangan kanan korban ke kamar, lalu korban disuruh tidur telentang.
Saat telentang ini, pelaku menindih korban, dan melakukan hubungan badan sebanyak sekali. Usai melepaskan hasratnya, pelaku mengancam korban agar perbuatannya tidak dilaporkan ke orang tua korban.
Korban pun mengangguk, lalu kembali bermain. Selanjutnya korban pulang ke rumahnya, lalu mandi. Bertepatan dengan itu, sekitar pukul 09.00 WIB, ibu kandung korban pulang dari sawah.
Karena tak kuat menahan rasa sakit saat buang air kecil, korban pun mengadu kepada ibunya jika telah disetubuhi oleh Yu, tetangganya. Tak terima mahkota anaknya dirusak, akhirnya kejadian ini dilaporkan kepada perangat desa setempat, dan diteruskan ke Polsek Gondang.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto membenarkan jika Unit Reskrim Polsek Gondang menerima laporan itu. Setelah meminta keterangan, lalu korban dimintakan visum et repertum.
“Selanjutnya, pelaku diamankan ke Polsek Gondang lalu kasus dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk. Saat ini pelaku masih menjalani penyidikan di Polres Nganjuk,” pungkasnya.
Panji LS
0 komentar:
Post a Comment