Salah satu desa yang tetap menggelar pelantikan perangkat pada Selasa 11 Mei 2021 adalah Desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot |
Padahal, OTT yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri dan KPK tersebut berkaitan langsung dengan proses pengisian jabatan perangkat desa, yang disebut-sebut kental praktik transaksional.
Pada Selasa 11 Mei 2021, sejumlah desa di wilayah Kecamatan Prambon dan Kecamatan Ngronggot tetap nekat menggelar upacara pelantikan. Foto-foto prosesinya pun bertebaran di media sosial.
Sehari sebelumnya, Senin 10 Mei 2021, sebenarnya telah terbit Surat Edaran (SE) Bupati Nganjuk Surat Nomor 140/53/411.010/2021, atas nama Bupati yang ditandatangani Wakil Bupati (Wabup) Nganjuk Dr Drs H Marhaen Djumadi, SE SH MM MBA. Surat ditujukan kepada camat se-Kabupaten Nganjuk supaya melakukan penundaan pelantikan perangkat.
Isinya menyebutkan, para camat segera melakukan koordinasi dengan tim pengawas dan kepala desa, agar menunda pelantikan perangkat desa terlebih dahulu.
"Saya baru saja menyampaikan kepada seluruh camat yang ada pelantikan perangkat di wilayahnya supaya ditunda," kata Marhaen usai rakor di ruang kerja Sekda, Senin (10/5) kemarin.
Ia menjelaskan jika pelaksanaan tersebut tetap dilaksanakan dihawatirkan akan berdampak pada gangguan ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat. "Saya imbau bahwa saat ini Nganjuk masih dalam proses kejadian luar biasa," jelasnya.
Kejadian luar biasa yang dimaksud adalah karena adanya proses penyidikan tangkap tangan Bupati nonaktif Novi Rahman Hidhayat.
"Saya mohon kepada anggota tim pengawas untuk menunda atau menghentikan pelaksanaan pelantikan, sampai adanya petunjuk lebih lanjut," pinta Marhaen.
Faktanya, hari ini sejumlah desa tetap menggelar pelantikan. SE tersebut ternyata tidak mempan.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk Abdul Wakid mengatakan, surat edaran yang sudah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Wabup Marhaen tersebut agar bisa dipahami dan dilaksanakan. "Saya rasa di dalam SE tersebut sudah jelas agar menunda atau menghentikan," kata Wakid.
Akan tetapi jika desa tetap melaksanakan pelantikan meski sudah dikeluarkan SE tersebut, boleh saja asal pada saat pelaksanaan tidak sampai terjadi gejolak di masyarakat. "Saya tegaskan jika dirasa suasana tidak kondusif, panitia pengawas agar pelaksanaan pelantikan supaya dihentikan," pungkasnya.
Reporter : Panji Lanang Satriadin
0 komentar:
Post a Comment