Terapkan Protokol Kesehatan, Kejari Nganjuk Gelar Sidang Daring

Tim JPU Kejari Nganjuk dan terdakwa saat mengikuti sidang daring dari ruang sidang Kejari Nganjuk, Selasa (18/5)/Panji-matakamera.net
Selasa 15 Mei 2021

matakamera, Nganjuk - Pandemi Corona belum berlalu. Karenanya Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk turut mengambil peran dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus bersandi Covid-19 tersebut.

Salah satu bentuknya yakni dengan menggelar sidang tindak pidana umum secara online atau dalam jaringan (daring). Sidang berlangsung di Gedung Kejari Nganjuk pada Selasa pagi, 18 Mei 2021 pukul 10.00 WIB.

Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tenophero South, melalui Kasi Intelijen Dicky Andi Firmansyah mengatakan, sidang online atau daring merupakan upaya menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Dilaksanakan di tempat yang terpisah. Majelis hakim berada di PN Nganjuk, terdakwa berada di Rutan Klas II B Nganjuk sedangkan Jaksa dan saksi bersidang di aula Kejari Nganjuk," terang Dicky.

Selain itu, juga tetap diwajibkan mengenakan masker dan mencuci tangan menggunakan sabun.

Lebih lanjut Dicky menjelaskan, agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dengan Jaksa Penuntut Umum Endang Dwi Rahayu serta Majelis Hakim Chitta Cahyaningtyas.

Dalam sidang tersebut, Terdakwa I atas nama S, Terdakwa II W dan Terdakwa III TS melanggar Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

"Bahwa para Terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dalam hal ini milik Koperasi Langgeng Jaya Makmur," urai Dicky.

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi.

Reporter : Panji Lanang Satriadin
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System